News

Ferdy Sambo Divonis Mati atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!

Oleh: Guruh Mayka Putra Senin 13 Feb 2023, 17:19 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!

AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim telah membacakan putusan atau vonis terhadap salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada hari ini, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan vonis pidana mati oleh Majelis Hakim.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Vonis Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari tayangan KOMPASTV pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ironis! Inilah Postingan Instagram dan Pesan Terakhir dari Trisha Eungelica Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan tindak pidana yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Hakim.

Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo yang telah terbukti bersalah menghilangkan nyawa dari mantan ajudannya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu DIPIDANA MATI,” kata Hakim Wahyu.

Putusan atau vonis yang dibacakan oleh Hakim lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua Sampaikan Permintaan Lain kepada Hakim, Apa Itu?

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo mendapatkan teriakan dari peserta sidang yang menghadiri langsung persidangan.

Tidak hanya peserta sidang, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun datang sambil memeluk foto almarhum dan mengikuti persidangan dari awal.

Pasca Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo telihat ekspresi menangis dari ibunda Yosua Hutabarat.

Dengan demikian vonis mati kepada Ferdy Sambo sesuai dengan harapan dan keinginan dari keluarga Brigadir J.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky