AYOJAKARTA.COM – Mahfud MD mendapat kecaman pedas dari Jokowi Mania setelah menaggapi isu adanya perpanjangan masa jabatan Presiden.
Menko Polhukan Mahfud MD dalam Rapat Pimpinan Lemhanas pada Rabu (1/2/2023) lalu mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Jokowi dimungkinkan bisa terjadi karena tidak melanggar hukum.
Gerakan yang menyebarkan isu perpanjang jabatan datangnya bukan dari pemerintahan tapi dari luar dan Mahfud MD menganggap itu merupakan hak berpendapat.
Tidak hanya isu adanya perpanjangan masa jabatan Jokowi saja yang beredar tapi ada pun isu penundaan Pemilu 2024.
“Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintahan dan itu hak,” kata Mahfud MD, dilansir AyoJakarta.com dari kanal laman Suara.com (13/2/2023).
“Kita tidak bisa menghalangi kalau seseorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Diansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (13/2/2023), Immanuel Ebenzer sebagai Jokowi Mania menolak dengan tegas adanya gagasan liar tentang isu perpanjang masa jabatan Jokowi.
Terlebih ada rumor yang mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan ditunda, menurutnya sangat disayangkan bahwa pernyataan tersebut keluar dari seorang Menko Polhukam.
Immanuel sebagai Jokowi Mania tidak setuju jika perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan salah satu bagian dari demokrasi.
“Teriak-teriak soal 3 periode perpanjangan kemudian Jokowi harus dijadikan Wapres, eh timbul lagi soal lebih gila lagi, yang lebih brutal lagi mereka ingin menunda pemilu,” kata Immanuel Ebenzer.
“Saya menolak itu semua, gagasan-gagasan liar ini. Makanya saya juga kaget sama pernyataan Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam menyampaikan bahwa itu bagian dari hak demokrasi, gila itu,” tambahnya.
Ia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang Mahfud MD yang paham tentang tata negara dan juga hukum.
Baca Juga: Jelang Putusan Vonis Richard Eliezer di Kasus Brigadir J, Ronny Talapessy: Ada 3 Peristiwa Pidana...
Dikhawatirkan dengan kekuasaan yang merajalela seperti perpanjangan 3 periode maka masyarakat Indonesia tidak percaya lagi kepada demokrasi, jadi ia menilai Mahfud MD sebagai ancaman karena pendapatnya dapat menggganggu sistem demokrasi Indonesia.
“Ini bahaya sekali buat demokrasi, Pak Mahfud ini menjadi ancaman buat kita hari ini. Sekelas Pak Mahfud aja yang paham tentang tata negara dan sebagainya itu bisa ngomong sembarangan begitu,” ujar Immanuel.
Jika berdasarkan kepada undang-undang dasar tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya perpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode.Di samping itu juga ada nilai-nilai untuk pembatasan kekuasaan.***