AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak hingga mendapat status justice collaborator (JC) dari LPSK namun statusnya tersebut dinilai tidak pantas oleh Jaksa Agung.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Richard Eliezer yang dinilai sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana tidak bisa mendapatkan status justice collaborator.
Pernyataan mengenai justice collaborator pada Richard Eliezer tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana.
Baca Juga: Jelang Putusan Vonis Richard Eliezer di Kasus Brigadir J, Ronny Talapessy: Ada 3 Peristiwa Pidana...
“Untuk pelaku tidak bisa JC, pelaku utama. Ini juga saya luruskan, undang-undang ngga bisa. Tuntutan hukum pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung. Tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi,” ujar Kejagung Fadil Zumhana, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (13/2/2023).
“Tapi kami hormati LPSK maka tuntutannya itu lebih ringan dibanding Pak Sambo. Kalau mungkin LPSK ngga ada, ngga mungkin (tuntutan) 12 tahun,” lanjutnya.
Namun demikian Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak disebutkan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama.
Ia menganggap bahwa Richard bukanlah pelaku utama, didukung juga oleh replik dari Jaksa yang menyebutkan bahwa Richard hanyalah eksekutor sedangkan pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo.
“Ada ngga dalam tuntutan atau replik disebutkan bahwa Richard adalah pelaku utama, itu yang bisa kita lihat secara jelas. kemudian dalam replik disebut secara terang bahwa Richard adalah eksekutor dan pelaku utamanya adalah Ferdy sambo,” kata Edwin.
Edwin setuju dengan peraturan bahwa pelaku utama tidak bisa dijadikan JC tapi menurut analisisnya dan juga pernyataan dari penyidik, Richard bukanlah pelaku utama jadi ia masih dimungkinkan untuk menyandang status JC.
“Tentu buat justice collaborator memang tidak bisa kalau pelaku utama dan sejak proses penyidikan ketika ada pemohonan hal itu sudah kami tanyakan kepada penyidik bahwa Richard bukanlah pelaku utama,” kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK menjelaskan bahwa sesungguhnya JC memang diberikan kepada pelaku tapi bukan pelaku utama.
Jadi JC akan diberikan pada salah satu dari pelaku di kasus yang mana pelakunya lebih dari satu dengan tujuan untuk mengungkap perkara yang sulit terbuka.
“JC itu memang untuk pelaku, jadi kalau ada peristiwa pidana dimana pelaku lebih dari satu ya dan peristiwa itu sulit untuk pengungkapannya maka dibutuhkan bantuan dari seseorang yang terpaku untuk mengungkap peristiwa tersebut,” kata Edwin.
Vonis hukuman Richard Eliezer akan sepenuhnya ditentukan oleh Majelis Hakim pada 15 Febuari 2023 mendatang.
Hakim memiliki keputusan mutlak, tapi tuntutan dari Jaksa dan juga dukungan dari banyak pihak untuk Richard akan menjadi salah satu pertimbangan.***

Share this article
Jelang vonis Richard Eliezer atau Bharada E, JPU sebut status justice collaborator gugur dalam kasus ini, namun hakim ternyata miliki ini