News

Mengejutkan! Beredar Surat Utang yang Diduga Milik Anies – Sandi Rp 92 M, Berikut 7 Poin Perjanjiannya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 10 Feb 2023, 22:11 WIB
Mengejutkan! Beredar Surat Utang yang Diduga Milik Anies – Sandi Rp 92 M, Berikut 7 Poin Perjanjiannya

AYOJAKARTA.COM – Isu dugaan utang piutang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kini memasuki babak baru.

Beredar sebuah surat perjanjian yang didalamnya tertulis nama Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno dengan judul ‘Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III’.

Surat perjanjian utang yang diduga milik Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno tersebut diunggah oleh akun Twitter milik Jhon Sitorus @miduk17 pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Richard Eliezer Bisa Dapat Hukuman Bebas? Mantan Hakim Ungkap 2 Hal Ini!

Surat perjanjian tersebut dengan jelas terlihat bahwa yang bertanda tangan adalah Anies Baswedan dan dilakukan di atas materai.

Pada unggahan yang pertama akun Jhon Sitorus tersebut menuliskan cuitan yang menurutnya bahwa poin no 7 dalam perjanjian tersebut sangat mengerikan.

“Poin No 7 sebenarnya MENGERIKAN. Perjanjian Utang Piutang akan selesai jika Abas (Anies Baswedan)-Uno terpilih jadi Gubernur/Wakil Gubernur. Saya makin paham kenapa banyak temuan KELEBIHAN BAYAR dan proyek ASAL-ASALAN selama 5 tahun terakhir. Lalu serapan Anggaran selalu di atas 95% LUAR BIASA,” cuitnya sembari mengunggah foto yang diduga surat perjanjian utang piutang Anies -Sandi.

Pada unggahan kedua Jhon Sitorus dirinya masih menanggapi soal Anies Baswedan.

“Saya makin paham mengapa Abas memilih POLITIK IDENTITAS sebagai jalan pintas. Bebanutang yang sedemikian BESAR memaksa harus menang dengan segala cara. Maka dia DIAM terhadap segala bentuk INTIMIDASI & PERSEKUSI kepada pendukung lawan poltiknya. Yang mengerikan, dia MEMANFAATKAN situasi itu,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Himbau Masyarakat Tonton Sidang Dari Rumah! Mengapa?

Poin Perjanjian Utang Piutang Anies – Sandi.

Dalam surat perjanjian utang yang diunggah oleh akun Jhon Sitorus tersebut, terdapat 7 poin perjanjian dari Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno.

Diawali dengan pengisian identitas peminjam yaitu Anies Baswedan yang dilengkapi tempat tanggal lahir, alamat serta no identitas miliknya.

Selanjutnya dalam 7 poin perjanjian berisi:

1.Merupakan Surat Pengakuan Hutang ke III

Poin pertama berisi penjelasan bahwa surat tersebut adalah surat lanjutan dari pengakuan utang I dengan nominal Rp 20 Miliar dan pengakuan utang II dengan nominal Rp 30 Miliar.

Baca Juga: Ragam Pernyataan dan Aksi Nekat Syarifah, Fans Ferdy Sambo yang Sempat Gegerkan Ruang Sidang

2.Penambahan Pinjaman Sebesar Rp 42 Miliar

Poin kedua berisi penjelasan terkait penambahan utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno sebesar Rp 42 M tanpa jaminan dan tanpa bunga.

Dijelaskan pula bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 dan dana tersebut akan diserahkan langsung pada tim kampanye.

3.Pengakuan Total Pinjaman

Di dalam poin ketiga, Anies Baswedan mengakui jumlah pinjaman kepada Sandiaga Uno berjumlah Rp 92 Miliar.

4. Sumber Dana Pinjaman

Pada poin keempat, Anies Baswedan menuliskan bahwa dana sebesar Rp 42 M tersebut berasal dari pihak ketiga dan dijaminkan oleh Sandiaga Uno sendiri.

Baca Juga: Djoko Sarwoko Eks Hakim Agung Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Angka Atau Huruf: Hakim Harus Punya Keyakinan!

5. Penjelasan Penggunaan Dana

Pada poin kelima, Anies menjelaskan bahwa dana yang dipinjamnya senilai total Rp 92 M tersebut bukanlah untuk kebutuhan pribadinya melainkan untuk dana Kampanye Pilkada DKI 2017.

6. Berjanji Mengembalikan

Pada poin keenam, Anies menuliskan bahwa dirinya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian jika ternyata Anies-Sandi tidak berhasil terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

7. Penghapusan Pinjaman

Pada poin ketujuh ini yang menjadi sorotan, Anies Baswedan menuliskan bahwa Sandiaga Uno dikatakan berjanji menghapus seluruh dana pinjaman dan membebaskan Anies dari kewajiban membayar apabila keduanya berhasil lolos terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

Perjanjian tersebut ditutup dengan tanda tangan Anies Baswedan di atas materai pada tanggal 9 Maret 2017.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Jinan Vania Barizky