AYOJAKARTA.COM--Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko tanggapi tentang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut penuntut umum dengan pidana penjara seumur hidup tanpa catatan faktor yang meringankan terdakwa.
Djoko Sarwoko mengatakan bahwasanya hukuman Ferdy Sambo nantinya bisa lebih tinggi dan juga bisa jadi lebih rendah. Namun, semua itu tergantung dengan keyakinan dari hakim yang menangani perkara.
"Kalau penuntut umum mengatakan tidak ada faktor-faktor yang meringankan, seharusnya dia menuntut maksimum. Kalau maksimum ya dalam Pasal 340 hukuman mati," kata Djoko seperti dilansir dalam kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (10/2/2023).
Djoko menjelaskan apabila dalam persidangan terdapat fakta-fakta hukum yang berbeda dengan penuntut umum dan berita acara persidangan, maka hakim harus menggunakan berita acara persidangan tersebut.
"Begini kalau ada perbedaan fakta-fakta hukum yang diungkapkan oleh penuntut umum dengan berita acara persidangan yang diperoleh majelis hakim ketika memeriksa perkara itu. Maka hakim harus menggunakan berita acara persidangan," Ujar Djoko.
Baca Juga: Terpopuler! Irma Hutabarat Bongkar Isi Whatsapp Yosua Ke Putri Candrawathi: Sampai Akhir Hayat ....
Artinya vonis Ferdy Sambo jika dilihat oleh kacamata hukum menurut Djoko, ada peluang untuk Sambo divonis lebih tinggi dari tuntutan atau divonis lebih rendah dari tuntutan.
"Bisa, hakim punya diskresi untuk menentukan itu, bisa jadi diringankan tapi bisa juga pidana mati," Kata Dia.
Kemudian, Djoko menjelaskan bahwasanya seorang hakim itu pastinya harus memiliki pendapat dan keyakinannya sendiri terkait hukuman apa yang akan dijatuhi pada terdakwa.
Djoko lebih lanjut menyoroti terkait tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa kepada terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang menurutnya jomplang dengan tuntutan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup.
"Kalau kita melihat struktur peristiwa pidana itu kan menurut terdakwa sendiri, para terdakwa itu kan bermula dari Magelang... Akhirnya kan, diruntut dari Putri dan dari Kuat Maruf, sedangkan Ricky Rizal-kan memang mengawal dari Magelang ke Jakarta. Jadi dari situ keliatan ada Perencanaan Pembunuhan," Ucap Djoko.
"Istilah jawa-nya jomplang, artinya tidak seimbang. Seharusnya kalau menurut KUHP Pasal 55 itu hampir sama hukumannya dengan Ferdy Sambo. Tidak boleh terlalu jauh," Imbuhnya.
Baca Juga: Geger! Febri Diansyah Diseret Paksa Setelah Terbukti Rekayasa Cerita Hingga Sogok Jaksa, Benarkah?
Selanjutnya, terkait tuntutan 12 tahun Richard Eliezer, Djoko menilai juga ada ketidak seimbangan jika disandingkan dengan tuntutan dari Putri, Kuat dan Ricky Rizal.
"Kalau disandingkan dengan tuntutan Putri, Kuat, Ricky Rizal itu seharusnya Eliezer ini sama. Jangan lebih berat," Kata Djoko Sarwoko.
Menurut Djoko, posisi Eliezer sebenarnya adalah posisi yang cukup sulit, disamping itu Eliezer dalam kasus ini adalah sebagai alat yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Lantas, Djoko Sarwoko pun berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk bisa mempertimbangakan hukuman daripada Richard Eliezer agar lebih ringan.
Baca Juga: Garang! Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Mati: Kita Memikirkan Masa Depan
Sebagai informasi, Djoko Sarwoko adalah mantan Hakim Agung yang pernah menangani berbagai perkara yang cukup menyita perhatian publik.
Salah satunya kasus Marsinah pada tahun 1993 di Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada tahun 2008 tingkat PK (Peninjauan Kembali) kasus Munir yang memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara.
Kemudian, Djoko juga pernah menangani kasus Antasari Azhar pada tingkat PK (Peninjauan Kembali) tahun 2012.***

Share this article
Djoko Sarwoko mengatakan bahwasanya hukuman Ferdy Sambo nantinya bisa lebih tinggi dan juga bisa jadi lebih rendah.