News

Tegas! Mantan Hakim Agung Ungkapkan Hal ini Jelang Vonis Ferdy Sambo: Kami Telah Menulis Prediksi Pidana...

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Jumat 10 Feb 2023, 21:34 WIB
Mantan Hakim Agung Ungkapkan Hal ini Jelang Vonis Ferdy Sambo : Kami Telah Menulis Prediksi Pidana...

--

AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J menemui babak akhir. Vonis terhadap para terdakwa Ferdy Sambo Cs akan dibacakan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Kasus tersebut terus menjadi perhatian publik dan turut ditanggapi oleh beberapa pihak termasuk pihak yang pernah bertugas sebagai penegak hukum.

Terkait kasus tersebut mantan hakim agung di era reformasi, Henry Pandapotan Panggabean, ikut menyampaikan tanggapannya.

Baca Juga: Djoko Sarwoko Eks Hakim Agung Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Angka Atau Huruf: Hakim Harus Punya Keyakinan!

Henry menyampaikan bahwa masyarakat di Indonesia juga mempunyai kontribusi dalam praktek peradilan.

Selain itu, sebagai mantan hakim dirinya juga memiliki prediksi tersendiri mengenai vonis yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo nanti.

Dikutip AyoJakarta.com melalui Youtube MetroTV yang tayang pada Jumat (10/02/2023), menurutnya salah satu teori keadilan yang paling menonjol di tanah air adalah keadilan pembalasan dan keadilan restoratif (restorative justice).

"Dukungan masyarakat dalam praktek peradilan dinilai dari pelaksanaan teori peradilan. Teori keadilan yang menonjol di Indonesia adalah keadilan pembalasan, yang kedua keadilan restoratif," ucap Henry.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Ungkap Negara Akan Merugi Bila Richard Eliezer Dihukum Berat: Masih Muda Kok!

Henry menambahkan, teori keadilan pembalasan sudah umum dilakukan oleh masyarakat adat di Indonesia, seperti di daerah Papua dan Kalimantan.

Sebagai contoh sesuai dengan Perda Provinsi yang berlaku di Papua dan Kalimantan, tersangka kasus pembunuhan wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Lalu pada teori keadilan restoratif, Henry mencontohkan jika terjadi kasus pelecehan seksual, maka tersangka kasus tersebut wajib membayar denda dengan diikuti dengan pengucilan dari masyarakat sekitar.

"Jika (terjadi) pelecehan seksual di seluruh Papua maupun Kalimantan, Rp200 juta diikuti dengan pengucilan," terangnya.

Baca Juga: Geger! Febri Diansyah Diseret Paksa Setelah Terbukti Rekayasa Cerita Hingga Sogok Jaksa, Benarkah?

Henry beranggapan, bahwa kehadiran dirinya untuk ikut mengawasi vonis apa yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa Ferdy Sambo Cs.

“Jadi kehadiran kita ini memikirkan masa depan putusan minggu depan ini akan dinilai dari teori pembalasan atau teori keadilan restoratif,” tuturnya.

Ia menilai bahwa keterlibatan dan inisiasi dari Ferdy Sambo ditambah perintangan penyidikan sudah jadi bukti yang kuat untuk dijatuhi hukuman pidana yang paling maksimal.

Baca Juga: Viral Video Lawas Kebucinan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi, Warganet: Kalau Bucin Biasanya...

“Mudah-mudahan hakim nanti melihat bahwa kami telah menulis prediksi pidana mati, karena dia (Sambo) melakukan penembakan dua kali, dan menghancurkan tangannya dan didahului perintah ke anak buahnya,” tegas Henry.

"Diikuti lagi menugaskan enam perwira tinggi untuk melakukan yang namanya Obstruction of Justice,” imbuh Mantan Hakim Agung periode 1997-2002 tersebut.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Kiki Dian Sunarwati