AYOJAKARTA.COM – Bagi masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan tetap dan memiliki NPWP tentu memiliki kewajiban untuk melakukan laporan SPT tahunan.
SPT tahunan untuk periode 2022 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan adalah surat penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan juga harta benda yang wajib dilaporkan.
Baca Juga: Utang Fantastis Anies Baswedan ke Sandiaga Uno, Geisz Chalifah Siap Bayarkan, Tapi.....
Walaupun memiliki batas pelaporan hingga Maret dan April tapi lebih baik lakukan laporan sebelum batas tersebut.
Ini merupakan kegiatan wajib yang perlu dilaporkan mengingat akan adanya denda jika tidak melapor.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @ngomonginuang, berikut adalah denda yang bisa didapat oleh wajib pajak jika tidak lapor SPT :
1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Baca Juga: Akui Rindu dengan Ayu Ting Ting, Boy William Minta Doakan yang Terbaik: I Love Her
Jika wajib pajak telat dalam membayarkan denda maka denda akan bertambah sesuai dengan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang ditambahkan 5% kemudian dibagi 12.
Apabila saat ini suku bunga BI adalah 5,75% maka berdasarkan rumus perhitungan di atas total tambahan denda adalah 0,9%.
Jadi untuk wajib pajak perorangan yang telat lapor SPT maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan ketika pembayaran denda tersebut melewati batas yang telah ditentukan maka total denda yang harus dibayar adalah Rp105.400.
Laporan SPT harus dibuat dengan jujur dan benar karena jika ada wajib pajak yang mencoba untuk membuat laporan palsu maka konsekuensinya tidak main-main.
Wajib pajak yang memalsukan laporan SPT apalagi merugikan negara maka bisa mendapat sanksi pidana mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun.
Serta wajib membayarkan denda sebanyak 2–4 kali pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
Namun tidak perlu khawatir karena sesungguhnya pelaporan SPT tahunan sangatlah mudah. Wajib pajak bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Baca Juga: Mantan Hakim Peringatkan Ferdy Sambo untuk Hati-hati Karena Ada Keadilan Pembalasan, Apa Maksudnya?
Atau bisa juga lapor STP tahunan dengan cara online melalui laman www.pajak.go.id. Disarankan untuk para wajib pajak agar bisa membuat laporan jauh-jauh hari sebelum batas waktu.
Pasalnya website yang digunakan untuk lapor pajak kerap kali mengalami kendala atau error di saat-saat tenggang waktu dikarenakan terlalu banyak yang mengakses.***