AYOJAKARTA.COM- Sebelumnya, pada sidang tuntutan jaksa pada 18 Januari 2023 dimana Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Hal tersebut sontak membuat LPSK dan kuasa hukumnya terkejut. Pasalnya mengingat status Richard Eliezer sebagai Justice collaborator yang mengungkapkan fakta bagaimana Brigadir Yosua di eksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 juli 2022 lalu ini membuat semua pihak gaduh.
Sebab pada awal kasus ini dilakukan penyidikan dimana skenario pertama yang dibangun mantan kadiv propam polri Irjen Ferdy Sambo ini adalah polisi tembak polisi.
Baca Juga: Viral Soal Childfree, Seorang Pejuang Garis Dua Beri Tanggapan, Begini Curhatnya...
Namun pada kenyataannya setelah Richard Eliezer bekerjasama dengan LPSK, maka kasus yang ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo ini sedikit demi sedikit akhirnya terungkap sudah. Yang membuat FS semakin terpojok dalam kasus tersebut.
Ditambah lagi dengan cerita tentang adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo ini pun menjadi misteri sampai saat ini karena tidak adanya bukti visum dan saksi yang melihat kejadian tersebut.
Dalam nota pembelaan tanggal (25/1) yang diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?, ini membuat semua orang tersentuh akan kejuaraannya. Namun siapa sangka jaksa menolak pledoi tersebut karena dilema yuridis.
Baca Juga: Mohon Maaf Hanya 5 Bansos Ini Saja yang Bisa Cair Bulan Februari 2023, Cek Info Lengkapnya di Sini
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tidak ada untungnya Eliezer dihukum berat. Yang ada malah citra penegak hukum semakin merosot.
"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana tragedi hukum pada 2022 terkait penegakkan hukum, bahkan ada beberapa dari penegakkan hukum malahan menjadi tersangka baik di kepolisian maupun kejaksaan,"kata Edwin yang dikutip dalam Kompastv, jumat (10/2).
Ia juga menjelaskan bahwa saat vonis Richard Eliezer nanti merupakan suatu momentum dimana kita bisa memperbaiki Citra penegakkan yang sudah dianggap buruk oleh masyarakat karena melukai rasa keadilan bagi wong cilik atau kalangan masyarakat kelas menengah kebawah.
Baca Juga: Pantas Saja Layak Divonis Ringan, Richard Eliezer Ternyata Beri Bantuan Ini kepada Jaksa dan Hakim!
Menurut Edwin, kejujuran Richard Eliezer ini adalah kunci utama dalam membongkar kasus kematian Brigadir Yosua yang sebelumnya dark number alias tidak terungkap tanpa kesaksian itu akan membuat kasus ini tertutup selamanya.
"Kita juga tidak bisa menyaksikan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama termasuk kasus obstruction of justice dalam perkara ini, " ucap Edwin.
Sementara itu poin yang penting dari kasus ini ada 2 hal yang harus kita pelajari dari kejujuran Richard Eliezer yang berani melawan skenario jahat Sambo.
Baca Juga: Bolehkah Hari Valentine Dirayakan dalam Hukum Islam? Ustaz Abdul Somad Beberkan Pandangan Uniknya
Edwin melihat kejujuran Richard Eliezer ini bukan hanya untuk kepentingan pribadinya tapi sudah melebihi kepentingan yang bersifat materi.
Richard juga merasa pada saat melakukan kebohongan itu membuat dirinya semakin terbebani dibandingkan ketika ia berkata jujur seperti saat ini ia merasa lebih tenang, plong dan tanpa beban meskipun jaksa tidak menghargai kejujuran tersebut tapi inilah yang membuatnya lebih nyaman.
Oleh karena itu kejujuran ini sangat penting bagi setiap orang baik itu di Indonesia maupun negara lainnya. Hal ini juga harus kita apresiasi karena tanpa Richard Eliezer kasus pembunuhan Yosua ini akan menjadi misteri yang tidak ada ujungnya sampai kapanpun.
Diketahui vonis hakim pada Richard Eliezer akan berlangsung pada 15 Februari 2023, untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan di jatuhi pada 13 februari 2023 sedangkan untuk kedua ajudan Sambo ini akan digelar pada 14 Februari 2023.
Pasalnya kelima terdakwa ini dalam tuntutan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan pasal 340 KUHP.