AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan para terdakwa Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar pada Kamis, 9 Februari 2023.
Agenda sidang kali ini ialah sidang duplik atas terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso membantah replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang replik sebelumnya, Jaksa menyebutkan bahwa kliennya, terdakwa Arif Rachman Arifin tidak jujur sejak awal.
Membantah klaim tersebut, Marcella Santoso menyebutkan bahwa terdakwa Arif Rahman Arifin telah bersikap jujur sejak awal penyidikan, bukan di akhir
“Sejak awal terdakwa Arif Rachman Arifin telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan Salinan rekaman CCTV tersebut kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri,” ujsr Marcella
Menurut Marcella, dalam hal ini terdakwa Arif Rachman Arifin ditempatkan pada posisi yang sulit. Karena terdakwa Arif Rachman diminta oleh terdakwa Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propram Polri untuk menyampaikan secara langsung temuan rekaman CCTV kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian setelah terdakwa Arif Rachman Arifin menjalankan perintah dari terdakwa Hendra Kurniawan, ia mendapat ancaman dari terdakwa Ferdy Sambo agar tidak membocorkan rekaman CCTV tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tangis Ferdy Sambo Pecah setelah Hakim Putuskan Vonis Hukuman Mati, Benarkah?
Secara sukarela dan atas inisiatif dari terdakwa Arif Rachman Arifin dan terdakwa Baiquni Wibowo, mereka menyalin rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga sebelum laptop milik terdakwa Baiquni dipatahkan kemudian diserahkan ke penyidik Wabprof Divpopam Polri pada 8 Agustus 2022.
Marcella menyebutkan bahwa kliennya memberitahukan dengan jujur masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di dalam hard disk milik Baiquni.
Marcella juga menyebutkan bahwa kejujuran yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin memiliki peran penting dan memberikan dampak yang signifikan dalam membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga
Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dengan menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo untuk menyalin rekaman CCTV menurutnya dapat disebut sebagai penolakan perintah atasan.
Diketahui dalam sidang tuntutan, jaksa memberikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.
Jaksa meyakini terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja.***