News

TERPOPULER! Ferdy Sambo Disebut Gunakan Kewenangan Berlebihan, Hermawan Sulistyo: Dari Tahun ke Tahun...

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 10 Feb 2023, 06:49 WIB
Terbongkar! Hermawan Sulistyo Sebut Ferdy Sambo Gunakan Kewenangan Berlebihan Sejak Belum Jadi Kadiv Propam

AYOJAKARTA.COM - Perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J hingga kini masih bergulir.

Kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat luas.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (8/2/2023), Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengungkap bahwa Ferdy Sambo menggunakan kewenangannya secara berlebihan. 

Baca Juga: Tangis Bahagia Keluarga Pecah, Setelah Jokowi Nyatakan Bharada E Tak Bersalah dan Dibebaskan, Cek Faktanya!

Sebab menurutnya, Ferdy Sambo memiliki kewenangan yang sebenarnya sama saja.

"Menggunakan secara berlebihan, itu yang lebih tepat. Kalau kewenangannya sendiri sebetulnya ya dari tahun ke tahun sama saja," ujar Hermawan Sulistyo.

Penggunaan kewenangan yang berlebihan itu sudah digunakan Ferdy Sambo sejak belum menjadi Kadiv Propam Polri.

"Itu kewenangan dia gunakan secara berlebihan justru dari sebelum dia jadi Kadiv Propam," jelasnya.

Baca Juga: Wah Kacau Nih, Salah Satu Fans Ferdy Sambo Nekat Mati Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati

Seperti diketahui, Ferdy Sambo awalnya membuat skenario terkait adanya tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Namun seiring berjalannya waktu, Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kebohongan tersebut.

Hingga akhirnya sedikit demi sedikit kasus yang awalnya gelap inipun menjadi terang.

Bahkan tidak sedikit orang yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Waduh! Isu Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Dibilang Cuma Bikin Heboh, Mahfud MD Dianggap Tak Paham soal Polisi

Belasan hingga puluhan perwira Polri juga turut terseret pada kasus ini yang akhirnya berimbas pada karier mereka masing-masing.

Ferdy Sambo diketahui mendapat tuntutan JPU penjara seumur hidup.

Sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara sama dengan Kuat Maruf dan Bripka RR.

Sementara Richard Eliezer dengan status JC dituntut 12 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris