News

Soroti Dilema Yuridis JPU saat Tuntut Bharada E, Albert Aries Ungkap 2 Poin Penyebabnya: Hakim Harus Bebaskan

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 09 Feb 2023, 20:55 WIB
Soroti Dilema Yuridis JPU saat Tuntut Bharada E, Albert Aries Ungkap 2 Poin Penyebabnya: Hakim Harus Bebaskan

AYOJAKARTA.COM - Ahli hukum pidana, Albert Aries menyoroti dilema yuridis yang dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menuntut Richard Eliezer.

Diketahui bahwa jaksa telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Tuntutan jaksa tersebut dianggap telah melukai rasa keadilan.

Hal ini dikarenakan sebagai justice collaborator, Richard Eliezer malah mendapatkan tuntutan lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga: Jelang Vonis, Ibunda Rosti Simanjuntak Ungkap Cita-cita Brigadir Yosua yang Belum Terlaksana

Menanggapi dilema yuridis yang dialami JPU, ahli hukum pidana Albert Aries mengungkapkan ada dua poin penyebabnya.

“Yang pertama kalau kita kembali pada asas in dubio pro reo dalam keragu-raguan, hakim harus melepaskan atau membebaskan terdakwa,” kata Albert Aries dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTv, Kamis (9/2/2023). 

Poin yang kedua, Albert Aries menyampaikan bahwa melihat pada konstruksi dakwaan, ketika jaksa tidak mendakwa Richard Eliezer dengan pasal 55 ayat 1 kedua.

“Artinya tidak didakwa dengan perbuatan menggerakan karena menggerakkan dua-duanya harus dihukum Zil. Tetapi jaksa hanya mendakwa dengan ayat 1,” ujarnya.

“Jadi hanya tiga kemungkinan nih ada pelaku, orang yang turut serta melakukan atau orang yang disuruh melakukan doen plegen,” imbuhnya.

Baca Juga: Sebut Budaya Siri Na Pacce, Amsal Sampetondok Tegas Bela Ferdy Sambo: Dia Membunuh Bukan Tanpa Alasan

Menurutnya dari literatur yang dimilikinya selama ini, orang yang disuruh melakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena tidak ada niat kehendak maka berlakulah asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Ia mengatakan bahwa mungkin saja hal tersebut yang menjadikan dilema yuridis dari para jaksa.

“Mungkin ini yang menjadi dilemma yuridis dari jaksa ketika dia membacakan tuntutan maupun replik,” ujar Albert Aries.

Terkait siapa yang harus mengkaji, dirinya menyatakan bahwa hal ini terkait dengan ranah yang menyebutkan bahwa dalam perkara pidana bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Ancaman Negara, Ferdy Sambo Simpan Uang Cash Sebesar 155 Triliun Agar Lolos Hukuman Mati

Menurutnya kalau memang konteksnya orang yang disuruh melakukan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka apakah bisa jaksa menuntut lepas atau bebas.

Albert Aries juga memberikan contoh perkara yang terjadi di Karawang, ketika seorang ibu dituntut jaksa satu tahun karena didakwa melakukan kekerasan psikis kepada suaminya.

Namun tidak ada yang bisa menilai kondisi psikis dari sang suami ibu tersebut yang pada saat itu sering dimarahi oleh istri karena tidak pulang ke rumah sehingga menurutnya jaksa merevisi tuntutannya.

“Inilah wujud bahwa hakim, termasuk jaksa, termasuk penegak hukum wajib mengikuti, menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” pungkas Albert Aries.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah