News

Febri Diansyah Sebut Ada 2 Kubu Soal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J: Kubu Perselingkuhan Tidak Valid

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Kamis 09 Feb 2023, 15:10 WIB
Febri Diansyah Sebut Ada 2 Kubu Soal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J: Kubu Perselingkuhan Tidak Valid

AYOJAKARTA.COM – Jelang vonis dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat, Febri Diansyah sebut adanya 2 kubu

Hal ini berkaitan dengan beredar isu dari kliennya Putri Candrawathi. 

Sejak berika kasus Brigadir J ramai, Putri Candrawathi memiliki berbagai tuduhan mulai dari selingkuh dengan Kuat maruf hingga yang terbaru pernyataan JPU tentang hubungan gelapnya dengan Yosua. 

Baca Juga: Bharada E Kantongi Strategi Cerdas Usai Lepas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Liza Marielly: Dia akan...

Tentu pernyataan JPU ini membuat heboh terlebih isu pelecehan seksual Putri Candrawathi yang beralih kepada perselingkuhan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah terkait Isu perselingkuhan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Febri menjelaskan bahwa ada dua kubu, kubu pertama adalah kubu pelecehan seksual, dan kubu yang kedua yakni kubu perselingkuhan

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mewanti-wanti Presiden Soal Ada Ancaman Untuk Negara: Ada Transaksi Kegelapan

Dalam persidangan kubu pelecehan seksual memiliki 4 alat bukti, sedangkan kubu perselingkungan hanya memiliki atau berdasar pada 1 alat bukti.

Dalam hal ini, Jaksa merupakan kubu perselingkuhan, dan kubu pelecehan seksual ialah kubu dari Febri Diansyah.

Febri menyebutkan bahwa Jaksa menyebut isu perselingkuhan hanya didasarkan pada satu alat bukti yakni Hasil Tes Poligraf.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Mahyeldi Ansharullah Gubernur Sumbar Ajak Pers Jadi Alat Pemersatu Bangsa

Dalam Tes Poligraf disebutnya bahwa pertanyaan apakah terdakwa Putri Candrawathi berselingkuh itu sebagai pertanyaan pesanan dimana tidak terkait dengan pokok perkara

“Pertanyaan tentang apakah anda berselingkuh itu adalah ‘pertanyaan pesanan’ tidak terkait dengan pokok perkara.” ujar Febri dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV pada (9/2/23).

Febri juga menilai bahwa SOP dari proses tes poligraf yang dilakukan melanggar hal-hal prinsip yang diatur dalam peraturan Kapolri.

Sehingga proses perolehan alat bukti tersebut disebut cacat secara hukum, maka bukti dianggap tidak memiliki nilai validitas secara hukum untuk digunakan sebagai dasar.

Baca Juga: Mengejutkan! Tak Disangka Richard Eliezer Justru Lakukan Hal Ini pada Ronny Talapessy Jelang Sidang Putusan

Ketika ditanya apakah di dalam BAP Putri Candrawathi ada pernyataan yang membuat Jaksa yakin tentang adanya perselingkuhan.

"Tidak ada, kalo itu pertanyaannya tidak ada," ungkap Febri

Febri menyebutkan bahwa tidak ada satu pun bukti yang valid atau yang ditegaskan oleh Jaksa yang meyakinkan bahwa terjadi perselingkuhan.

Febri menegaskan bahwa seluruh keterangan dari terdakwa Putri Candrawathi sudah diperiksa dan diuji oleh psikolog forensik, dimana disebutnya bahwa keterangan kliennya terkait dugaan pelecehan seksual layak dipercaya. ***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Jinan Vania Barizky