AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara dari keluarga Brigadir J berharap Hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (8/2/2023), Martin Simanjuntak menilai bahwa penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo tidaklah cukup.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar Habis Kunci Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Nama Putri Candrawathi!
Lebih lanjut, Martin Simanjuntak menganalogikan jika mata harus dibalas dengan mata dan darah harus dibalas dengan darah.
“Jadi ada terminologi di dalam kitab perjanjian lama dan itu ada dasarnya juga. Eye for eye atau mata balas mata, sangre por sangre atau darah balas darah. Walaupun ketika Tuhan datang untuk yang kedua kali hal itu tidak ditekankan,” ucap Martin Simanjuntak.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J itu mengungkapkan bahwa kasus ini tidak akan berjalan dengan sulit dan rumit apabila para terdakwa mengakui perbuatannya dan bertobat atas kesalahannya.
Menurutnya hanya Richard Eliezer saja yang dengan gagahnya meminta maaf kepada orang tua Brigadir J dan mengakui kesalahannya.
“Sebenarnya tidak akan sampai ke situ bahasannya bila Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky rizal mau mengakui kesalahannya dan bertobat,” ungkap Martin Simanjuntak.
Bukannya meminta maaf dan bertobat atas kesalahannya, para terdakwa kecuali Richard Eliezer justru melakukan fitnah kepada korban.
“Lalu yang berikutnya, bukannya mengakui kesalahan dan meminta maaf namun justru terus-terusan memfitnah almarhum dalam hal ini adalah Yosua,” kata Martin Simanjuntak.
Dalam persidangan, kubu dari Ferdy Sambo acapkali melontarkan fitnah kepada korban yang sudah meninggal dengan menyebut bahwa ia mempunyai sifat tercela.
“Bentuk fitnahannya yaitu pemerkosa, suka pergi ke club malam dan juga memiliki perempuan-perempuan malam gitu ya dan itu terus-menerus diulang-ulang,” jelas Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Waduh! Kamaruddin Simanjuntak Tak Tampil di TV Lagi, Ternyata karena Ada Pesanan dari Seseorang
Martin Simanjuntak merasa jengkel atas kesalahan yang dilakukan oleh salah satu penasihat hukum Ferdy Sambo.
“Bahkan masih ada kesalahan dari salah satu penasihat hukum mereka ini yang namanya Arman Hanis sampai saat ini belum meminta maaf,” tuturnya.
“Dia (Arman Haris) mengungkapkan bahwa Yosua tidak pantas dimakamkan secara kedinasan karena sudah melakukan perbuatan tercela di rumah Duren Tiga,” tambahnya.
Martin Simanjuntak mengatakan bahwa hukuman mati untuk Ferdy Sambo memang pantas.
“Oleh karena itu, kita jangan melihat bahwa ini adalah perbuatan kejam. Nilai juga perasaan dari orang tua korban yang melihat anaknya dibunuh secara berencana, lalu dibunuh juga karakternya dan nama baiknya,” katanya.
Menurut Martin Simanjuntak, Ferdy Sambo pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menyalahi dua aturan yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
“Nah oleh karena itu, dimungkinkan dari segi yuridis di mana ketentuan maksimal dalam Pasal 340 khususnya Ferdy Sambo yang telah terbukti menyalahi dua perbuatan sekaligus yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice maka terbuka peluang divonis dengan vonis maksimal,” ucapnya.
Martin Simanjuntak mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa sudah cukup proporsional tapi apabila disandingkan dengan keinginan dari keluarga Brigadir J maka masih ada peluang vonis maksimal akan diberikan kepada Ferdy Sambo.***