News

Terungkap! Ternyata Inilah Alasan Kamaruddin Simanjuntak Tolak Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Mustahil?

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 08 Feb 2023, 10:45 WIB
Terungkap! Ternyata Inilah Alasan Kamaruddin Simanjuntak Tolak Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Mustahil?

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J dengan selalu mencuri perhatian.

Keluarga Brigadir J dengan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak pun tak luput dari sorotan.

Menjelang sidang vonis, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat permintaan yang unik.

Melalui YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pernah diminta oleh ribuan orang agar dirinya menjadi pembela Richard Eliezer.

Namun hal itu tidak dapat disanggupi oleh pengacara berkumis itu.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menghilang Jelang Vonis Hakim, Ternyata Hal Tak Mengenakkan Ini Jadi Sebabnya

Bukannya tidak bersedia membela Richard Eliezer, hal itu karena dia merupakan pembela Brigadir J.

Sangatlah mustahil jika dirinya menjadi pembela terlapor yaitu Bharada E.

Karena nantinya akan menjadi Conflict of Interest.

"Bukannya saya tidak membela, tetapi saya ini kuasa pelapor, kuasa korban (Yosua)" ujar Kamaruddin Simanjuntak.

"Bagaimana nih Kamaruddin pelapornya, sekaligus pembela terlapor kan nggak bisa," ungkapnya.

Baca Juga: Ngeri! Soroti Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Makelar Khusus Nawar Piro Wani Piro

Jika hal itu terjadi, menurut Kamaruddin Simanjuntak bisa diberhentikan dari advokat.

"Yang ada nanti saya diberhentikan dari advokat, kan tidak boleh," imbuh sang pengacara dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa (7/2/2023). 

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah membantu Richard Eliezer dalam hal lain.

Misalnya dia sudah mempertemukan kedua belah pihak keluarga Yosua dan Bharada E sehingga kedua keluarga besar tersebut akhirnya sepakat berdamai.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo untuk Tidak Dibully, Singgung Alasan Ini!

Sebagai informasi, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari JPU 12 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Maruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Lalu ada Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kelima terdakwa ini masih menunggu vonisnya masing-masing.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Fathul Amanah