News

Info Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025: Lulusan SD Dapat Rp1,9 Jutaan, Inilah Rincian Lengkapnya

Oleh: Fajar Ari Wibowo Selasa 28 Jan 2025, 16:19 WIB
Info Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025: Lulusan SD Dapat Rp1,9 Jutaan, Inilah Rincian Lengkapnya

AYOJAKARTA.COM - Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian utama para calon pegawai. 

Artikel ini akan memberi penjelasan lengkap mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 berdasarkan ijazah dan golongan.

Kabarnya, untuk PPPK lulusan SD (golongan 1) akan menerima gaji sebesar Rp1,9 Jutaan tiap bulan.

Nah, berikut ini beberapa besaran gaji serta rincian tambahan untuk PPPK 2025 yang menarik untuk disimak.  

Baca Juga: Jadi Ikon Menarik di Setiap Perayaan Tahun Baru Cina atau Imlek, Ternyata Barongsai Membawa Nilai dan Filosofi ini

> Dasar Penentuan Gaji P3K

Penentuan gaji dan golongan P3K didasarkan pada ijazah terakhir yang dimiliki, dan akan ada golongan yang ditentukan sebagai berikut: 

- SD: Golongan 1  

- SMP: Golongan 4  

- SLTA/D1: Golongan 5  

- D2: Golongan 6  

- D3: Golongan 7  

- S1/D4: Golongan 9  

- S2: Golongan 10  

- S3: Golongan 11  

Gaji pokok dan tunjangan juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Perubahan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan rincian gaji pokok berdasarkan golongan sebagai berikut;

Baca Juga: Polemik Ulat dan Serangga sebagai Menu di Program Makan Bergizi Gratis, Pengamat Politik Buka Suara

1. Golongan 1 (Ijazah SD)

   - Gaji awal: Rp1.938.500  

   - Setelah 2 tahun: Rp1.999.700  

2. Golongan 9 (Ijazah S1/D4)

   - Gaji awal: Rp3.203.600  

   - Setelah 2 tahun: Rp3.304.400  

3. Golongan 11 (Ijazah S3)

   - Gaji awal: Rp4.500.000 (perkiraan berdasarkan tabel gaji P3K).  

Baca Juga: Si Paling Tipis, Intip Review Infinix Hot 50 Pro Plus: HP Rp2 Jutaan Punya Sistem Pendingin Canggih

Masa kerja 0 tahun berlaku bagi pegawai baru yang baru menerima SK P3K. 

Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lainnya.

Selain gaji pokok, P3K juga akan menerima berbagai tunjangan, seperti:  

1. Tunjangan Fungsional/Struktural: Contohnya, Rp327.000 untuk P3K Guru Golongan 9.  

2. Tunjangan Beras: Rp72.420. 

3. Tunjangan Anak dan Istri/Suami:  

   - Tunjangan istri/suami: 5 persen dari gaji pokok.  

   - Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 2 anak).  

Baca Juga: Profil Radja Nainggolan, Pemain Keturunan Indonesia yang Ditangkap Polisi Belgia Diduga Selundupkan Narkoba

4. Potongan BPJS: 4 persen dari gaji pokok. 

> Contoh Perhitungan Gaji Bersih  

1. PPPK Guru Golongan 9 (Single)

   - Gaji pokok: Rp3.203.600  

   - Tunjangan fungsional: Rp327.000  

   - Tunjangan beras: Rp72.420  

   - Potongan BPJS: Rp141.224  

   - Total bersih: Rp3.567.791  

2. PPPK Guru Golongan 9 (Menikah, 2 Anak)  

   - Gaji pokok: Rp3.203.600  

   - Tunjangan istri: Rp160.180  

   - Tunjangan 2 anak: Rp128.144  

   - Tunjangan lainnya: Rp327.000 (fungsional) + Rp72.420 (beras)  

   - Potongan BPJS: Rp141.224  

   - Total bersih: Rp4.229.000  

Baca Juga: Beasiswa Bank Indonesia 2025 Sudah Dibuka di 4 PTN Ini, Cek Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi Mahasiswa

Sebagai informasi tambahan, kenaikan gaji berkala dilakukan setiap 2 tahun.  

Sedangkan "tunjangan profesi guru (TPG)" apabila memenuhi syarat, guru PPPK akan menerima TPG yang dapat meningkatkan penghasilan hingga dua kali lipat. 

Besaran gaji dan tunjangan P3K tahun 2025 sangat bergantung pada golongan dan tunjangan yang diterima. 

Gaji pokok awal untuk P3K Guru Golongan 9 dengan ijazah S1/D4 adalah Rp3.203.600, sedangkan P3K dengan ijazah SD berada pada kisaran Rp1.938.500. 

Tunjangan tambahan, seperti untuk keluarga dan profesi, akan memperbesar penghasilan bersih.  

Bagi para calon pegawai, penting untuk memah

ami rincian ini agar dapat mengelola keuangan dengan baik setelah menerima SK PPPK.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Jinan Vania Barizky