News

Ganjal! Deretan Keanehan Kasus Hasya Athallah yang Tewas Dilindas Mobil Pensiunan Polri Diungkap Susno Duadji

Oleh: Linda Wati Selasa 07 Feb 2023, 15:09 WIB
AYOJAKARTA.COM - Kasus tewasnya Hasya Athallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi perbincangan publik. Hasya Athallah tewas karena terlindas mobil seorang pensiunan Polri, AKBP Purnawirawan Eko Setya Budi. Sebelumnya Hasya Athallah telah dijadikan tersangka dalam kasus kecel

AYOJAKARTA.COM - Kasus tewasnya Hasya Athallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi perbincangan publik. 

Hasya Athallah tewas karena terlindas mobil seorang pensiunan Polri, AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi.

Sebelumnya Hasya Athallah telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut 2 Hal Ini Bisa Bikin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Apa Saja?

Namun akhirnya status tersangka tersebut secara resmi telah dicabut oleh Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjadikan tersangka orang yang telah tiada ini pun menuai banyak gunjingan dari warganet.

Susno Duadji selalu mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pun ikut menanggapi kasus yang menimpa mahasiswa UI ini.

Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 7 Februari 2023 berikut deretan keanehan yang diungkap Susno Duadji dalam kasus kecelakasn Hasya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kuliti Habis Sosok PC dan Sambo: Terlalu Banyak Duitnya, Judi sampai Rp155 Triliun

Keanehan yang pertama adalah menjadikan seseorang yang telah tiada sebagai tersangka. 

Sedangkan dalam hukum orang yang telah meninggal itu tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

“anehnya orang mati entah ditabrak atau menabrak tapi yang jelas dia mati kok jadi tersangka, ini yang bikin heboh jagat raya, kenapa? orang mati jelas dalam definisi hukum dia bukan lagi subjek hukum, tidak bisa lagi dia dimintai pertanggung jawaban hukum satu,” kata Susno Duadji.

Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo Hadiri Acara Seabad NU, Seorang Lelaki Nekat Lompati Pembatas dan Lakukan Hal Ini

Kemudian Susno Duadji mengatakan bahwa orang yang telah tiada tidak dapat dijadikan tersangka sesuai dengan definisi tersangka pada hukum acara pidana.

“yang kedua orang mati itu udah bukan lagi orang, udah mayat makannya hukum acara pidana kita mendefinisikan tersangka itu seseorang yang karena perbuatannya atau karena keadaannya, kalau tidak ada definisinya itu sesejenazah atau sesemayat,” ujarnya.

Baca Juga: Albert Aries Ungkap 2 Poin Dilema Yuridis Jaksa Soal Tuntutan Richard Eliezer, Salah Satunya Harus Bebas

Kemudian berdasarkan padal 77 KUHP, orang yang sudah meninggal sebelum maupun setelah diproses secara hukum, maka kasus harus dihentikan.

“yang berikut orang yang masih hidup kemudian diperiksa jadi tersangka bahkan sampai penuntutan dia masih hidup, tahu-tahu belum selesai meninggal wajib hukum dihentikan, itu pasal 77 KUHP,” ujarnya.

“bagaimana kalau sudah mati dari awal? ya nggak bisa dong, nanti akan timbulkan lelucon pak gimana ngadilinyq, pak penjaranya dimana nanti bisa-bisa hakimnya lari semua dong takut,” pungkasnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky