AYOJAKARTA.COM – Albert Aries saksi ahli meringankan bagi Richard Eliezer ungkap dua poin dilema yuridis yang dialami oleh jaksa penuntut umum saat memberikan tuntutan kepada Eliezer.
Menurut Albert Aries dilema yuridis yang dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menuntut Richard Eliezer ini haruslah dikaji ulang karena menyangkut asas keragu-raguan.
Dan apabila muncul asas keragu-raguan dalam pemberian tuntutan kepada terdakwa, maka menurut Albert Aries, hakim haruslah membebaskan terdakwa.
Baca Juga: Konser Dewa 19 di JIS Banyak Keluhan, Sandiaga Uno Sebut Belum Sesuai Standar yang Ada
Hal itu disampaikan Albert Aries dalam acara kontroversi pada siaran Metro TV seperti dilansir Ayojakarta.com Selasa 7 Februari 2023.
“Terkait dilema yuridis, ada dua poin yang akan saya sampaikan,” ungkap Albert.
“Yang pertama, kalau kita kembali pada asas dalam keragu-raguan, hakim harus melepaskan atau membebaskan terdakwa,” jelas Albert.
“Tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 12 tahun kepada Richard Eliezer. Terlepas dari pro dan kontra yang disampaikan oleh Prof Gayus, ini adalah cerminan suara keadilan paling jujur dari masyarakat ketika melihat seorang justice collaborator yang sudah diberikan perlindungan oleh LPSK ternyata dituntut lebih berat dari 3 pelaku penyerta tindak pidana lain,” tambahnya.
Baca Juga: Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Kemudian Albert juga mengungkapkan poin kedua dimana Richard Eliezer selama ini di persidangan tidak didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke 2, sehingga seharusnya tindakan Eliezer tidak dapat dipidana.
“Yang kedua, kalau kita kembali pada konstruksi dakwaan ketika jaksa tidak mendakwa Eliezer dengan pasal 55 ayat 1 ke 2, artinya tidak didakwa dengan perbuatan menggerakkan karena menggerakan dua-duanya harus dihukum,” ungkap Albert.
“Tetapi jaksa hanya mendakwa dengan ayat 1, jadi hanya tiga kemungkinan ada pelaku, orang yang turut serta melakukan, atau orang yang disuruh melakukan,” terangnya lagi.
Menurut Albert, dari literatur yang dia miliki selama ini, orang yang disuruh melakukan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada niat kehendak maka berlakulah asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Baca Juga: Setelah Anies dan Prabowo, Kini Ketum Golkar Kunjungi Gibran, Daya Tarik Baru Jelang Pemilu 2024?
Sehingga sudah jelas bahwa tindakan Richard Eliezer yang tidak ada niat kehendak membunuh Brigadir J lantaran hanya mendapat perintah dari Ferdy Sambo harusnya tidak dapat dipidana atau bisa dibebaskan.
Karena tindakan Richard Eliezer tersebut berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Dan mungkin hal itulah yang tengah menjadi dilema yuridis bagi para jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutannya kepada Richard Eliezer.
“Mungkin ini yang menjadi dilema yuridis dari jaksa ketika dia membacakan tuntutan maupun replication,” jelasnya.
Menurutnya bukti yang dimiliki jaksa dalam tuntutan haruslah lebih terang dari cahaya.***

Share this article
Albert Aries saksi ahli ringankan hukumanRichard Eliezer sebut 2 dilema yuridis JPU salah satunya ialah bebas