AYOJAKARTA.COM - Setelah tim khusus menemukan fakta baru, kepolisian Polda Metro Jaya mencabut status tersangka korban meninggal Muhammad Hasya Atallah dan akan memulihkan nama baiknya.
Setelah melakukan rekonstruksi ulang oleh tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadli Imran, kepolisian menemukan novum atau fakta baru dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Hasya.
Dilansir dari laman Republika.co.id pada (6/2/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian akhirnya mencabut status tersangka hasya dan akan memulihkan nama baik korban (Hasya).
Baca Juga: Heboh! Erwin Aksa Sebut Anies Baswedan Belum Lunasi Utang Senilai Rp 50M Pada Sandiaga Uno
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20," tutur Trunoyudo saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan (6/2/2023).
"Kedua rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Dalam kecelakaan ini Hasya yang mengendarai kendaraan roda dua diduga terjatuh dan terlindas oleh mobil Pajero milik purnawirawan Polri AKBP Purn. Eko Setio Budi Wahono.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada 29 Januari lalu, Korban meninggal karena kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.
Saat itu diketahui penyidik juga tidak menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh AKBP Purn. Eko Setio BW, sehingga menjadikan korban Hasya sebagai tersangka.
Namun setelah itu pihak kepolisian memberikan SP3 kepada Hasya karena telah meningga dunia.
"Kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," tutur Usman.