AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memunculkan teka-teki.
Seperti misteri saldo Rp100 triliun yang tercatat dalam rekening BNI atas nama Brigadir J.
Awalnya uang Rp100 triliun milik Brigadir J itu diungkap oleh Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat.
Baca Juga: Salut! Mongol Beri Wejangan agar Usaha Tetap Lancar: Nggak Usah Manggil Orang Pinter, Tapi…
Namun, baru-baru ini uang tersebut dibongkar oleh Mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Ia menyatakan bahwa, uang yang tercatat di dalam rekening Brigadir J itu bukan saldo.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Senin, (6/2/2023), awalnya kepala PPATK pertama itu ditanya oleh Uya Kuya soal uang di rekening Yosua yang menghebohkan publik.
Yunus menjawab bahwa tidak ada uang yang saldonya persis berakhir 999, dan itu bukan saldo maupun transaksi masuk.
“Tidak ada rekening orang yang saldonya persis 999, itu tidak ada dan tidak ada yang sebesar itu juga, itu bukan saldo dan bukan transaksi,” kata Yunus Husein.
Baca Juga: Ronny Talapessy Tolak Tawaran Sosok Ini untuk Ringankan Vonis Richard Eliezer, Akankah Menyesal?
Sehingga Yunus Husein menjelaskan bahwa uang seratus triliun rupiah milik Yosua itu merupakan standar pemblokiran oleh bank.
“Jadi kalau uang yang Rp100 triliun itu sebenarnya itu standar pemblokiran yang memberikan plafon tertinggi yang mungkin ditampung oleh rekening itu,” ungkap Yunus.
Sebagai orang yang berpengalaman dalam keuangan, Yunus menyatakan rekening yang sudah diblokir itu tidak ada uang masuk, dan tercatat maksimum hampir Rp100 juta.
“Sekarang di dalam pemblokiran itu uang tidak bisa keluar tapi bisa masuk, walaupun masuk maksimumnya seperti itu, uangnya tidak sebesar itu, hanya perintah, kalau masuk maksimum sekian bisa diblokir,” tutur Yunus.
Baca Juga: Punya Masalah Nggak Kelar-kelar dan Hidup Terasa Sulit? Bisa Coba 6 Nasihat Mbah Moen Berikut Ini!
Uya Kuya kembali bertanya apakah setiap rekening yang sudah diblokir, tercatat saldo hampir Rp100 triliun.
“Tapi maksimum selalu Rp100 triliun, atau beda-beda,” tanya Uya Kuya.
Mantan Kepala PPATK itu mengiyakan hal tersebut, karena sudah menjadi peraturan.
“Itu standarnya seperti itu, tapi bukan saldo yang ada, bukan juga transaksi seperti itu,” kata Yunus Husein.***