News

Hakim Wahyu Beri Jeda Waktu Lama Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Gerakan Bawah Tanah Semakin Leluasa Bergerak?

Oleh: Awit Wiarni Minggu 05 Feb 2023, 15:23 WIB
Hakim Wahyu Beri Jeda Waktu Lama Sebelum Vonis, Gerakan Bawah Tanah Semakin Leluasa Bergerak?

AYOJAKARTA.COM – Hakim Wahyu memberikan jeda waktu selama 2 minggu untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Hal ini akan berpengaruh kepada Hakim Wahyu sebagai Hakim Ketua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam memberikan vonis.

Jeda waktu yang ditentukan oleh Hakim Wahyu dinilai tidak selaras dengan prinsip peradilan yang menekankan sederhana, cepat, dan murah.

Baca Juga: Amalan Mbah Moen Setelah Sholat Isya supaya Banjir Rezeki, Cukup Baca Kalimat Ini!

Waktu 2 minggu dinilai terlalu lama dan dikhawatirkan dugaan adanya gerakan bawah tanah akan lebih leluasa bergerak dalam jeda waktu tersebut.

Adanya gerakan bawah tanah yang menginginkan peringanan hukuman kepada para terdakwa disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Pengamat Intelijen Solemen B Ponto membenarkan bahwa dengan adanya jeda waktu yang cukup lama akan membuat potensi gerakan bawah tanah berintervensi.

“Ya bisa saja memang jeda waktu itu membuat segala macam situasi bisa terjadi,” ujar Solemen B Ponto.

Baca Juga: Heboh! Pandemi Virus Covid-19 Sudah Diprediksi Sejak Tahun 1956, Benarkah?

Ferdy Sambo sendiri dijadwalkan akan menerima vonis hukumannya pada 13 Febuari 2023 mendatang.

Meskipun demikian Solemen B Ponto meyakini bahwa Majelis Hakim termasuk Hakim Wahyu dapat memutuskan vonis yang adil dengan legal dan berdasarkan materi di persidangan.

“Tapi saya yakin jeda waktu ini membuat hakim itu betul-betul ingin melihat secara legal, secara materi seperti apa,” kata Solemen B Ponto.

Proses hukum kasus pembunuhan Yosua ini dibuka secara umum jadi baik media maupun masyarakat dapat mengikuti dan juga mengawasinya.

Baca Juga: Dilema Yuridis Dialami JPU, Asep Iriawan: Richard Eliezer itu Justice Collaborator, bukan Justice Calculator!

Solemen B Ponto menilai bahwa Hakim akan dihadapkan dengan keputusan yang sulit karena pelaku kasus ini adalah seorang mantan Kadiv Propam Polri atau dengan kata lain adalah polisinya polisi.

Di samping itu, Ferdy Sambo sebagai pelaku juga sempat membuat skenario palsu untuk membuat kabur fakta dan juga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Maka hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo diduga akan sangat berat mengingat jabatannya di dalam kepolisian.

Baca Juga: Hati-hati! Dzikir Setiap Hari Bisa Saja Ditolak? Ustadz Abdul Somad: Amalan Indah Ini Sudah Pasti Diterima

“Kalau pembunuhnya, pelaku itu orang sipil itu tidak ada masalah. Tapi sekarang pelakunya itu adalah polisinya polisi. Setelah membunuh malah membuat skenario,” ujar Solemen B Ponto.

Melihat posisi Hakim saat ini, Pengamat Intelijen ini lantas teringat dengan nasihat dari mantan Presiden RI Soeharto.

“Saya teringat kata-kata Pak Harto, kalau kamu dihadapkan kepada situasi yang sulit maka berpihaklah kepada kepentingan orang banyak walaupun itu belum tentu benar kamu tidak akan disalahkan,” kata Solemen B Ponto, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (5/2/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky