News

Inkonsistensi JPU Tetapkan Tuntutan Terdakwa, Ahli Hukum Pertanyakan Status Sambo dan PC: Kenapa yang Lain...

Oleh: Putri Ratnasari Sabtu 04 Feb 2023, 19:16 WIB
Inkonsistensi JPU Tetapkan Tuntutan Terdakwa, Ahli Hukum Pertanyakan Status Sambo dan PC: Kenapa yang Lain...

AYOJAKARTA.COM - Pihak jaksa sudah menetapkan tuntutan pada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.

Kelima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat pasal 340 KUHP.

Seorang pakar hukum pidana, Ahmad Sofian membeberkan soal inkonsistensi jaksa dalam menentukan tuntutan pada lima terdakwa.

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Bantah Keras Replik JPU: Menunjukkan Ketidakprofesionalan!

Diungkapkan dalam diskusi terkait perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua yang ditetapkan oleh jaksa, sempat membuat publik heran.

Termasuk dengan Ahmad Sofian seorang ahli hukum pidana yang juga menyoroti hal ini.

"Dia menimbulkan sebuah peristiwa perselingkuhan dalam tuntutan," ungkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: 'Jurus Sapu Rata' jadi Balasan Menohok Pengacara Putri Candrawathi di Sidang Duplik untuk JPU, Apa Artinya?

Ia juga meyakini jika jaksa mengambil kesimpulan seperti itu, pasti ada bukti.

Namun bukti perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi tidak disampaikan dengan jelas.

"Tentu jaksa ketika menyebutkan tuntutan, tidak mungkin dia tidak punya bukti akurat," ucapnya.

Baca Juga: Kritik JPU, Eks Jaksa Senior Akui Tuntutan untuk Putri Candrawathi Terlalu Ringan: Dia Termasuk Pelaku Utama!

"Sayangnya, tidak dimunculkan alat bukti, tidak terang benderang," tambahnya menyayangkan.

Namun ia juga menyoroti adanya inkonsistensi dari pasal yang dijerat pada kelima terdakwa ini.

Yang akhirnya berpengaruh pada tuntutan jaksa pada kelima terdakwa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituduh Selingkuh dengan Yosua, Ferdy Sambo Minta Maaf: Saya Bukan Suami dan Ayah yang Baik

"Jika hakim yakin bahwa ada perselingkuhan maka sebetulnya agak inkonsistensi tuntutannya," ucapnya.

Disebutkan jika memang benar ada perselingkuhan, disimpulkan jika pembunuhan berencana ini dilakukan oleh dua orang.

Sehingga membuatnya heran kenapa tiga orang yang lain ikut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijatuhkan Tanggal 13, Mantan Hakim Berharap Sosok Ini Ketiban Sial!

"Kalau memang ada perselingkuhan, berarti yang merencanakan dua orang dong, Sambo sama Putri," tutur ahli hukum pidana.

"Kenapa yang lain diseret-seret dalam skenario itu," tambah Ahmad Sofian.

Sehingga ditegaskan jika seharusnya pasal 340 atau pembunuhan berencana ini hanya ditetapkan pada segelintir orang.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Siap Duduk Paling Depan!

"Makanya 340 harusnya hanya pada segelintir orang," tandasnya tegas.

Namun kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua terancam pasal 340.

Nantinya hakim yang akan memberikan putusan vonis sesuai pada jadwal pada pertengahan Februari.

Wakil Ketua LPSK Buka Suara

Polemik tuntutan jaksa ini akhirnya membuat LPSK buka suara soal status JC Richard Eliezer.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditanya soal Jampidum yang menyebut Richard Eliezer sebagai pelaku utama.

"Ada disebutkan dalam tuntutan dan replik bahwa Richard adalah pelaku utama?" tanyanya.

"Itu yang bisa kita lihat secara jelas," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Jumat (10/2/2023). 

Diungkapkan dalam replik jaksa, status tersangka utama adalah Ferdy Sambo sedangkan Richard Eliezer adalah eksekutor.

Baca Juga: Jelang Vonis, Richard Eliezer Justru Beri Motivasi Semangat pada Ronny Talapessy, Optimis Bisa Bebas?

Namun Edwin Partogi mengaku tak hafal letak status Richard Eliezer yang ditulis oleh jaksa dalam replik.

"Kemudian dalam replik disebut secara terang bahwa Richard adalah eksekutor dan pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK.

"Di halaman berapa disebutkan pelaku utama," tambahnya.

Edwin Partogi menegaskan status JC memang tidak bisa diberikan pada pelaku utama.

Baca Juga: Advokat Senior Todung Mulya Lubis Ikut Jadi Amicus Curiae Untuk Richard Eliezer: Ada Perasaan Terkoyak!

Hal ini sudah dilakukan LPSK sejak penyidikan dan bertanya pada penyidik kasus ini soal status Richard Eliezer.

"Tentu buat JC tidak bisa kalau pelaku utama," jelasnya tegas.

"Sejak proses penyidikan, proses permintaan sudah saya tanyakan pada penyidik," tambahnya.

Diyakinkan Edwin Partogi jika Richard Eliezer memang bukan pelaku utama.

"Bahwa Richard memang bukan pelaku utama," tandasnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris