AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo tak lama lagi akan memasuki babak akhir.
Pembacaan vonis Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim rencananya akan digelar pada 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan sang istri Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
Ada hal mengejutkan saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan para terdakwa.
Sebab, JPU menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan almarhum Yosua.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf.
Sementara itu, dalam nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo pada Selasa (24/1/2023) ia menyampaikan permintaan maaf kepada Putri Candrawathi dan anak-anaknya.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih, Putri Candrawathi dan anak-anak kami. Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," ujar Ferdy Sambo dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (4/2/2023).
Ferdy Sambo lantas berharap agar Tuhan bisa mengampuni kesalahan yang ia lakukan kepada keluarganya.
"Semoga Tuhan mengampuni saya," kata Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, pekan depan adalah jadwal di mana Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang vonis kelima terdakwa:
- Ferdy Sambo: divonis Senin, 13 Februari 2023
- Putri Candrawathi: divonis Senin, 13 Februari 2023
- Ricky Rizal: divonis Selasa, 14 Februari 2023
- Kuat Maruf: divonis Selasa, 14 Februari 2023
- Richard Eliezer: divonis Rabu, 15 Februari 2023.
Kelima terdakwa dinilai jaksa telah terbukti salah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

Share this article
Di sidang pleidoi, Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga, tidak bisa menjadi suami dan ayah yang baik.