News

Kritik JPU, Eks Jaksa Senior Akui Tuntutan untuk Putri Candrawathi Terlalu Ringan: Dia Termasuk Pelaku Utama!

Oleh: Christy Ayu Saputri Sabtu 04 Feb 2023, 16:31 WIB
Kritik Tuntutan JPU, Eks Jaksa Senior: Akui Tuntutan untuk Putri Candrawathi Terlalu Ringan

AYOJAKARTA.COM - Mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jasman Mangandar Panjaitan menanggapi soal tuntutan Putri Candrawathi.

Jasman Panjaitan mengakui bahwa jaksa dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini dalam keraguan.

"Persoalannya kenapa publik ini ada pendapat tidak adil, karena PC lebih rendah dari Bharada E," kata Jasman Panjaitan seperti dikutip dalam kanal YouTube Metro TV, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituduh Selingkuh dengan Yosua, Ferdy Sambo Minta Maaf: Saya Bukan Suami dan Ayah yang Baik

Jasman Panjaitan pun memberi kritik pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu terlalu ringan.

Selain itu Jasman berpendapat tegas bahwa Putri Candrawathi dalam kasus ini adalah pelaku utama pembunuhan berencana.

"Seharusnya, PC (Putri Candrawati) ini, termasuk pelaku utama, dia sebagai pembujuk," kata Jasman.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijatuhkan Tanggal 13, Mantan Hakim Berharap Sosok Ini Ketiban Sial!

Oleh karenanya, Jasman menyebut bahwa seharusnya tuntutan hukuman untuk terdakwa PC itu tidak boleh berbeda jauh dengan Ferdy Sambo.

Bahkan Jasman pun sampai menilai bahwa ada ketidak sinkronan dalam tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui, masyarakat merasa tidak adil terhadap tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang disamakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yakni pidana penjara selama delapan tahun.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Siap Duduk Paling Depan!

Padahal, Putri Candrawathi diduga kuat sebagai otak dan dalang pembunuhan Brigadir Yosua bersama suaminya yakni Ferdy Sambo.

Berbeda dengan PC, Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator malah dituntut dengan 4 tahun lebih berat yakni 12 tahun penjara.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris