News

'Jurus Sapu Rata' jadi Balasan Menohok Pengacara Putri Candrawathi di Sidang Duplik untuk JPU, Apa Artinya?

Oleh: Admin Sabtu 04 Feb 2023, 17:20 WIB
Jurus sapu rata jadi sindirian menohok pengacara Putri Candrawathi, bisa diartikan klaim kosong atau sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

AYOJAKARTA.COM - Pada Kamis (2/2/2023) lalu, Putri Candrawathi telah menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang duplik ini dilakukan sebagai jawaban replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, ada pernyataan menohok yang disampaikan Arman Hanis selaku pengacara dari Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kritik JPU, Eks Jaksa Senior Akui Tuntutan untuk Putri Candrawathi Terlalu Ringan: Dia Termasuk Pelaku Utama!

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Arman Hanis menyebut bahwa replik dari Jaksa Penuntut Umum tidak berlandaskan argumentasi hukum.

Arman Hanis lalu memberi sindirian menohok dan menyebut bahwa JPU menggunakan jurus sapu rata dalam replik yang disampaikan.

"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," ujar Arman Hanis.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituduh Selingkuh dengan Yosua, Ferdy Sambo Minta Maaf: Saya Bukan Suami dan Ayah yang Baik

Lantas apa yang dimaksud dengan jurus sapu rata?

Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, jurus sapu rata bisa diartikan sebagai klaim kosong.

Tanpa bukti atau asumsi baru sehingga tuduhan yang disampaikan tidak berdasar.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijatuhkan Tanggal 13, Mantan Hakim Berharap Sosok Ini Ketiban Sial!

Selain itu, kalimat tersebut juga bisa diartikan sebagai tanggapan yang sama untuk sejumlah argumentasi dan fakta yang berbeda.

Oleh sebab itu, jurus sapu rata digunakan pengacara Putri Candrawathi untuk menyindir JPU.

"Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," ungkap Arman Hanis.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Siap Duduk Paling Depan!

Menurut Arman, pembuktian yang coba diajukan JPU semakin terlihat rapuh seiring dengan upaya bantahan yang dilakukan.

Ia juga menyebut bahwa replik yang disampaikan JPU harusnya berisi tanggapan berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.

"Hal ini alih-alih membuat Penuntut Umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada 13 Februari 2023 bersamaan dengan sang suami, Ferdy Sambo.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati