AYOJAKARTA.COM - Arif Rachman jadi salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice terseret atasan yang beri perintah, Ferdy Sambo.
Dalam berbagai sidang, Arif Rachman mengaku hanya mengikuti perintah yang diberikan Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Namun ucapan tersebut bak boomerang untuk Arif Rachman karena tak mau menolak perintah yang diberikan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Nyesek! Ungkapan Hati Seorang Istri Arif Rachman: Ferdy Sambo Menjerumuskan ke Jurang Kehancuran
Lewat nota pembelaan dalam sidang pleidoi, Arif Rachman akhirnya ungkap alasan tak tolak perintah atasan.
Hal ini berkaitan dengan budaya dalam Polri yang bawahan akan tunduk pada perintah atasan.
"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif di ruang sidang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Sebuah budaya yang sudah mengakar pada organisasi polri yang terasa hingga kini.
Ada batasan tegas antara atasan dan bawahan dalam organisasi tersebut.
"Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan," ucapnya menjelaskan.
Baca Juga: Majelis Hakim Dinmita Bebaskan Arif Rachman dari Hukuman, Sebab Anaknya Mengidap Penyakit Ini
"Melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata, memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tutur Arif.
Disebutkan dalam budaya ini membuat kemungkinan adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat rentan terjadi.
Seorang bawahan ada di bawah kendali atasan, termasuk perintah yang harus dikerjakan.
Terlebih sebagai manusia biasa, bawahan pasti memiliki emosi, termasuk rasa takut dari peristiwa yang dialami Arif Rachman.
"Bawahan yang di dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan dan manusia biasa yang memiliki takut sebagai salah satu emosi dasar yang muncul sebagai respons atas peristiwa yang menimpa saya," jelas Arif.
Diketahui Arif Rachman menjadi salah satu terdakwa karena diduga ikut menutupi kasus ini dalam penyidikan.
Sehingga ia mendapat tuntutan dari hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.***