AYOJAKARTA.COM - Sidang pleidoi Arif Rachman Arifin, telar digelar, dirinya terjerat kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma turut menghadiri sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada 3 Februari 2023.
Ditemui awak media, Nadia Rahma tak sedikitpun mengira perbuatan Ferdy Sambo sebagai atasan dari Arif Rachman Arifin, membawanya ke dalam jurang kehancuran.
Baca Juga: Majelis Hakim Dinmita Bebaskan Arif Rachman dari Hukuman, Sebab Anaknya Mengidap Penyakit Ini
"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menyeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," ujar Nadia Rahma dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.
Keterlibatan Arif Rachman Arifin dalam kasus tersebut, telah menghancurkan karier dan keluarganya.
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi menghancurkan kehidupan baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," ucap Nadia sambil meneteskan air mata.
Diceritakan dalam pledoinya, Arif Rachman Arifin menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besarnya.
Tak hanya itu, tangis Arif Rachman Arifin pecah saat utarakan permohonan maaf pada atasan dan bawahannya.
"Kepada para junior dan kawan satu angkatan mohon maaf jika saya mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik," kata Arif.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Arif Rachman Meneteskan Air Mata Ngaku Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo
Dirinya menyadari, apa yang menimpanya saat ini adalah kegagalannya dalam melawan rasa takutnya.
"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya," jelas Arif.
"Sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," sambungnya.
Atas keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Tak kuasa menahan air mata, istri Arif Rachman sebut Ferdy Sambo berhasil menjerumuskan ke jurang kehancuran.