News

Lulusan PPPK 2024 Apakah Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025? Catat Hanya Kriteria Ini yang Berhak!

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 27 Jan 2025, 19:10 WIB
Ilustrasi. Lulusan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

THR dan gaji ke-13 untuk PPPK pada tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk menerima tunjangan tersebut.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai PPPK 2024 yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025, dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, Senin (27/1/2025). 

Baca Juga: Peserta Lolos PPPK Tahap 1 dan 2 Langsung Terima Gaji sampai Rp7 Juta Lebih, Cek Besaran Golongan I-XVII

Kriteria Penerima

Hanya PPPK yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum hari raya, yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Hal ini berlaku bagi mereka yang TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT-nya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yakni sudah aktif bekerja sebulan sebelum tanggal pencairan.

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025? Jangan Lakukan 3 Hal Ini Dulu sebelum Masuk Tahap Berikutnya

Jadwal Pencairan

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya yakni diperkirakan pada 20 Maret 2025.

Oleh karena itu, jika PPPK mendapatkan SK dan SPMT minimal sebulan sebelum hari raya, mereka akan memenuhi syarat untuk menerima THR.

Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran.

Baca Juga: Hore! Ada Titik Terang Bagi Penerima Plus yang Statusnya Dibatalkan karena Skala Prioritas, Begini Cara Ceknya

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan insentif kepada ASN dan PPPK sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.

Dengan demikian, penting bagi para PPPK untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah dipenuhi agar dapat menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

TAGS:
Reporter Asti Aureli Septania
Editor Desi Kris