AYOJAKARTA.COM — Ada titik terang bagi peserta didik penerima KJP Plus yang sebelumnya dibatalkan karena skala prioritas.
Banyak dari peserta didik maupun orangtua atau wali siswa yang mempertanyakan kejelasan nasib mereka yang telah dibatalkan menjadi penerima KJP Plus karena skala prioritas.
Hal ini terlihat dalam kolom komentar akun Instagram Disdik Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk yg dibatalkan karna skala prioritas gimana pencerahannya,” ungkap netizen yang dikutip dari komentar di akun Instagram @upt.p4op.
Baca Juga: HORE! Dana KJP Plus yang Sempat Dibatalkan Akan Segera Cair, Catat Jadwal dan Cara Mengeceknya
“Terus untuk yang dibatalkan masalah skala prioritas gimana ini,” tutur netizen lain.
“Iya gimana nih yg statusnya dibatalkan karena tidak ditetapkan skala prioritas,” tulis netizen dengan emoticon tertawa.
Masih banyak lagi komentar dari orangtua atau wali peserta didik yang statusnya dibatalkan sebagai penerima KJP Plus karena skala prioritas.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan akses untuk para peserta didik yang dibatalkan karena skala prioritas termasuk kepemilikan NJOP >Rp1 M untuk dapat melakukan sanggahan di laman edujakarta.id/sanggahan.
Baca Juga: UPDATE Pencairan KJP Plus 24 Januari 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya
Para peserta didik juga dapat menyanggah dengan melaporkan kepemilikan kendaraan dengan memblokir kepemilikan dari Samsat.
Hal ini bertujuan untuk penyaluran dana bantuan KJP Plus tepat sasaran, sehingga bagi para peserta didik yang dibatalkan karena skala prioritas namun sebenarnya sangat membutuhkan bantuan KJP Plus tersebut dapat melakukan sanggahan.
Kendati begitu, setelah selesai melakukan sanggahan sesuai ketentuan, para peserta didik dapat mengecek kembali status penerima KJP Plus dengan cara berikut:
1. Masuk pada website kjp.jakarta.go.id.
2. Klik “Pencairan”.
3. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
4. Jika telah muncul informasi pada laman tersebut para peserta didik wajib mengisi identitas diri seperti NIK, tahun penerimaan KJP, pilih tahap 1 atau 2 untuk verifikasi penerima KJP Plus.
5. Klik “Cek”.
6. Status penerima KJP Plus akan muncul pada menu berikutnya.
Baca Juga: HORE! Data Penerima KJP Plus yang Sempat Hilang Bisa Aktif Lagi Loh!
Itulah titik terang yang bisa dilakukan oleh para peserta didik agar dapat mengetahui statusnya menjadi penerima KJP Plus kembali atau tidak.
Sedangkan hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan jadwal pencairan secara resmi kapan KJP Plus pada tahap 1 tahun 2025 cair.
Oleh sebab itu, peserta didik dan orangtua diharapkan terus bersabar hingga KJP Plus tahap 1 Tahun 2025 ini segera cair.
Demikian informasi terkait status kembali menjadi penerima KJP Plus yang sebelumnya telah dibatalkan dengan alasan skala prioritas, dengan cara melakukan sanggahan dan melakukan pengecekan status penerima KJP Plus.***

Share this article
Ada titik terang bagi peserta didik penerima KJP Plus yang sebelumnya dibatalkan karena skala prioritas.