AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan merupakan salah satu pihak yang menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J dengan tajam.
Asep Iwan Iriawan juga adalah seorang mantan hakim yang kerap menyuarakan untuk keringanan hukuman Richard Eliezer.
Tak hanya itu, baru-baru ini Asep Iwan Iriawan dengan lantang menantang Jaksa Agung untuk berdebat dengannya.
Debat itu untuk membahas pemahaman terkait justice collaborator dan tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer.
Sebelumnya, Asep Iwan Iriawan membahas pengertian eksekutor.
"Karena eksekutor maka hukumannya besar, loh ini gimana saya pikir mengerti nggak hukum, yang nama nya eksekutor ya anda yang eksekutor, melaksanakan eksekutor, eksekusi itu upaya paksa," tutur ahli hukum pidana mengutip dari kanal YouTube MetroTv.
Kemudian Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa Richard Eliezer tidak melakukan upaya paksa.
Sebab Bharada E mendapat perintah dari atasannya dan tidak bisa menolak.
Jadi menurut Asep, penyematan eksekutor untuk Richard Eliezer tersebut kurang tepat.
Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Berusaha Lepas dari Jerat 340 KUHP dengan Pasal Ini, Begini Tanggapan Ahli Hukum
"Eliezer tidak melakukan upaya paksa, dia itu diperintah oleh sang jenderal yang harus tunduk patuh dan taat, kalau dia katakan karena pelaku eksekutor, lalu lebih parah lagi dianalogikan lebih berat lagi itu Sambo, ngerti nggak di pidana itu tidak boleh analogi, satu berkas satu perkara," tambahnya.
"Kalau dia peristiwanya pembunuhan, dia yang melakukan, apa lagi ditambah dia pelaku utama, kalau menggunakan kalimat itu, itu nampak kebingunang kita paham lah, sama posisinya seperti Eliezer suruh nembak, dari hakim saya berharap tidak ada kebingungan," ucap Asep Iwan.
Ia pun menambahkan bahwa dalam hukum, terdapat terminologi-terminologi yang artinya akan berbeda.
"Hati-hati di hukum itu ada terminologi-terminologi yang artinya akan berbeda, apa lagi ditambah lagi selingkuhan nggak ada lagi selingkuhan," lanjutnya.
Selanjutnya Asep Iwan Iriawan yang merupakan mantan hakim menantang Jaksa Agung untuk berdebat dengannya.
Mengenai pemahaman justice collaborator dan tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer.
Asep mengatakan akan terbuka kepada awak media.
Tak hanya itu, Asep juga menantang debat tentang pengertian eksekutor dan dilema yuridis juga.
"Saya ngajak jaksa agung debat tentang jc dan tuntutan itu, saya akan terbuka kepada media, saya minta Jaksa Agung berhadapan dengan saya debat terbuka tentang pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun," tandasnya mengakhiri.
Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara.
Dan kini, Bharada E sedang menunggu vonis dari Majelis Hakim.***