Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD

Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD
Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD

AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana kesal dengan replik jaksa atas pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer.

Ahli menilai keputusan jaksa mengesampingkan pasal-pasal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer 'ngawur' dan perlu dipertanyakan.

Sidang replik atas pleidoi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai dibacakan.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Namun banyak pihak yang mempertanyakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer terlalu berat.

Baca Juga: Denny Darko: Kasus Brigadir J Terungkap karena Satu Hal Dari Richard Eliezer, Apa Itu?

Hal ini membuat Ahli Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan geregetan dengan sikap Jaksa yang yang tetap dengan pendiriannya dengan tuntutan 12 tahun penjara dan menolak pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV pada (31/1/2023), Asep Iwan Iriawan yang juga merupakan mantan hakim tersebut mempertanyakan kenapa jaksa mengesampingkan pasal 55 penyertaan dan Undang Undang LPSK pasal 10A tentang hukuman paling ringan dari pelaku lain.

Ketika ditanya media tentang Undang Undang LPSK yang bersifat rekomendasi, Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa UU LPSK merupakan perintah Undang Undang dan mengikat siapapun.

Jaksa dalam repliknya juga menolak pleidoi Bharada E yang salah satunya berisi pasal-pasal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Ngeri! Kuasa Hukum Ricky Rizal Cecar JPU dalam Sidang Duplik: Jaksa Egois, Manipulatif dan Giring Opini?

Beberapa pasal yang meringankan menurut penasihat hukum Bharada E adalah pasal 44 KUHP, pasal 48 KUHP dan pasal 51 KUHP.

Menurut pandangan Asep Iwan Iriawan, apa yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur dari pasal-pasal tersebut.

"Pasal 51, Sambo itu pakai pakaian dinas, satu itu, kedua yurisprudensi Mahkamah Agung, de jure, dia (Richard Eliezer) adalah ajudannya, dia adalah sopirnya. De facto, di ruangan itu dia berada dalam situasi tiada pilihan lain. Di bawah pengendalian, kendali perintah 'tembak, Chad!'. Di bawah otoritas, jadi itu sudah terpenuhi," tutur Asep Iwan Iriawan.

Lebih jelas Asep Iwan Iriawan mengatakan terpenuhinya pasal 51 tentang perintah jabatan dan dibuktikan Richard Eliezer tidak mungkin melawan perintah jenderal.

"Apalagi Icad, orang kecil daerah terpencil pendidikan rendah pangkat terendah, mana mungkin melawan jenderal. Pangkat bintang satu aja nggak berani apalagi sekelas Icad, itulah pasal 51," jelas Asep Iwan Iriawan dengan geregetan.

Baca Juga: Catat Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Putusan Hakim Jatuhkan Hukuman

Asep Iwan Iriawan juga menuturkan tekanan psikologis yang didapat terdakwa Richard Eliezer telah terbukti dan dibuktikan oleh Ahli Psikologi.

"Tekanan psikologis tadi itu dibuktikan oleh psikolog dan itu nyata di persidangan. Kalau itu tidak bisa dibaca, berarti kita kuliah dulu salah, harusnya SD dulu, belajar membaca, baru SD SMP SMA," tutur Asep Iwan Iriawan kesal dengan keputusan jaksa.

Atas replik dari Jaksa, penasihat hukum Richard Eliezer menyatakan akan menjawabnya dengan beberapa catatan melalui duplik di persidangan selanjutnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
# Belajar Baca
# Replik
# justice collaborator
# duplik
# Jaksa Penuntut Umum (JPU)
# Richard Eliezer
# Ahli Psikologi
# Bharada E
# Ahli hukum pidana
# kesal
# LPSK
# Asep Iwan Iriawan
# Mahkamah Agung
# Jaksa
# SMA
# SD
# SMP
# pleidoi

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.