AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah menerima Amicus Curiae yang menjadi dukungan kepada Richard Eliezer agar mendapat keringanan.
Pasalnya Amicus Curiae merupakan pihak yang memberikan opini atau pendapat hukum, dalam hal ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Amicus Curiae ini dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan PILNET, kepada Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
"Masuk tanggal 30 Januari, surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan, nanti diteruskan ke Majelis yang bersangkutan,yang menangani Bharada Richard Eliezer," ungkap Djumyanto, Humas PN Jakarta Selatan seperti dilansir pada kanal YouTube KOMPAS TV LAMPUNG.
"Tidak mengikat ya, apalagi yang mengajukan Amicus Curiae itu bukan pihak, kita ketahui yang dipertimbangkanoleh majelis Hakim didalam pemeriksaan kasus perkara adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di persidangan," sambungnya.
Dinyatakan dalam Undang-undang Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Lantaran hal tersebut, Amicus Curiae dilayangkan, dengan harapan keringanan atas hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer.
Status Bharada E yang diakui sebagai penguak fakta, maka diharapkan tuntutan hukumannya lebih rendah dari ketiga terdakwa lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif, Cek di Sini
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang mana mereka masing-masing hanya dituntut delapan tahun penjara.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan bahwa status Justice Collaborator Richard Eliezer perlu menjadi bahan pertimbamhan.
"Ada 18 tingkat kepangkatan jabatan yang kemudian harus dipertimbangkan oleh Hakim, dalam posisi rentan seperti begitu, dan keselamatannya berpotensi terancam," ungkap Erasmus Napitupulu.
"Maka penting untuk memberikan pesan bahwa perlindungan saksi korban, khususnya Justice Collaborator, itu diperhatikan oleh negara," sambungnya.
Kemudian, Erasmus Napitupulu mengungkapkan perihal perlindungan terhadap seorang Justice Collaborator.
"Caranya adalah tadi, dengan perlindungan sudah dilakukan oleh LPSK, dengan perlakuan khusus yang dilakukan oleh Jaksa, Polisi, Hakim dan sekarang reward, bagaimana penghargaan yang diberikan kepada saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator," jelasnya.***