AYOJAKARTA.COM - Tinggal selangkah lagi nasib terdakwa Richard Eliezer akan ditentukan oleh Majelis Hakim.
Hari ini Kamis (2/2/23) terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang duplik di PN Jaksel.
Sidang duplik yang dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer hari ini sebagai upaya pembelaan terakhir sebelum hakim menjatuhkan vonis untuk dirinya.
Untuk diketahui, terdakwa Richard Eliezer telah dituntut dengan pidana 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut pihak Richard Eliezer mengajukan nota pembelaan yang kemudian dijawab oleh jaksa melalui sidang replik.
Kemudian sidang duplik yang digelar hari ini merupakan jawaban pihak terdakwa atas replik yang disampaikan oleh jaksa.
Baca Juga: Namanya Sempat Disebut di Persidangan, Lingling Tunangan Richard Eliezer: Plan Kita Sudah Panjang
Ronny Talapessy selaku pengacara terdakwa Richard Eliezer sempat mengutarakan pendapatnya terkait replik yang disampaikan oleh jaksa.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (2/1/2023), Ronny Talapessy menyampaikan jika pihaknya berbeda pandangan dengan jaksa yang menyebut bahwa Richard Eliezer adalah eksekutor.
Menurut penuturan Ronny Talapessy, pihaknya menilai jika jaksa sama sekali tidak memperhatikan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
“Ya terkait dengan eksekutor kami berbeda pandangan dengan JPU,” jelas Ronny Talapessy.
“Kenapa? Kami melihat bahwa JPU tidak memperhatikan peran dia sebagai Justice Collaborator,” imbuhnya.
Ronny Talapessy juga kembali menyinggung dilemma Yuridis yang dialami para jaksa dalam membuat tuntutan bagi Richard Eliezer.
“JPU menyampaikan terkait dengan perbuatannya, di replik kemarin kan sudah melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum ada dilema yuridis juga,” ungkap Ronny Talapessy.
Namun saat ditanya mengenai vonis yang sebentar lagi akan diterima oleh Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan dengan bijak seperti berikut.
“Terkait dengan vonis berapa-berapanya itu kita serahkan kepada Majelis Hakim,” ujar Ronny Talapessy.
Baca Juga: Bela Richard Eliezer, Pakar Hukum Pidana Semprot Tuntutan JPU: Nggak Tahu Sekolahnya di Mana?
“Kita tidak mau mendahului tetapi kita percaya bahwa proses yang berjalan ini dapat memberikan rasa keadilan buat masyarakat luas, buat keluarga korban dan juga buat Richard Eliezer,” imbuh pengacara Richard tersebut.
Ronny Talapessy juga menuturkan poin penting jika pihak keluarga Yosua telah memaafkan Richard Eliezer dan juga berharap terdakwa tersebut mendapat keringanan hukuman.
“Perlu diingat bahwa keluarga korban dari almarhum Joshua sudah memaafkan. Dalam beberapa kesempatan mereka juga sudah menyampaikan tuntutan Richard Eliezer yang paling rendah, oke ini sudah lewat lah ya tapi kita lihat ini adalah bentuk aspirasi dari keluarga maupun masyarakat luas,” pungkas Ronny Talapessy.***