AYOJAKARTA.COM - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang duplik di perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2).
Dalam hal ini, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy akan menyampaikan beberapa poin terkait balasan dari replik JPU pada hari Senin (30/1) lalu.
Disisi lain Ronny Talapessy sangat mengapresiasi tentang kejujuran Jaksa Penuntut Umum, yang mengakui terjadinya dilema yuridis.
Baca Juga: Ronny Talapessy Soroti Dilema Yuridis Jaksa dalam Duplik Richard Eliezer: Ini Penting Terkait Nasib!
Namun Ronny mengatakan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terkait loyalitas, status justice collaborator, hingga relasi kuasa tersebut akan dibahas dalam duplik persidangan nanti.
"Loyalitas dalam kamus besar Indonesia, ialah kepatuhan dan sesuai sama pledoinya penasehat hukum. Terkait dengan justice collaborator, relasi kuasa pun akan kita sampaikan juga," kata Ronny.
Kemudian dalam dupliknya hari ini, Ronny Talapessy akan fokus terkait tindakan Richard Eliezer yang didasarkan atas perintah jabatan di pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Kita akan tetap fokus pada pasal 51 ayat 1 dan juga terkait dengan pasal 48, tapi fokus besar kami adalah terkait dengan 51 ayat 1 terkait dengan perintah,"jelas Ronny.
Sementara itu, ada banyak fakta yang sudah terungkap dalam persidangan tersebut dikarenakan Richard Eliezer merupakan orang yang taat sama perintah
"Di sini sudah terungkap di persidangan, kita sudah menanyakan kepada saksi-saksi bahwa Richard Eliezer berdasarkan perintah kemudian dia patuh dan taat," kata Ronny yang dikutip dalam kompastv, Kamis (2/2).
Tak hanya itu, Ronny juga berharap bahwa proses persidangan yang sudah berjalan secara transparan, bijak dan imparsial serta hakim yang memimpin persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya nanti.
Selanjutnya ia menjelaskan tentang pandangan jaksa yang menganggap Richard Eliezer sebagai eksekutor, Ronny sendiri mempunyai pandangan berbeda karena JPU tidak memperhatikan peranan mantan ajudan Sambo ini sebagai justice collaborator.
Adapun untuk vonis hakim nanti, Ronny bersama timnya percaya bahwa hakim akan memberikan keadilan buat Richard Eliezer.
"Terkait vonis berapanya, kita serahkan pada majelis hakim. Kita percaya bahwa proses yang berjalan ini dapat memberikan keadilan buat masyarakat luas, keluarga korban dan Richard Eliezer, " ungkap Ronny.
Ronny juga mengingatkan bahwa keluarga Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer serta meminta hukumnya diringankan daripada terdakwa lainnya. Hal ini juga dinilai sebagai aspirasi dari keluarga dan masyarakat luas yang menghargai kejujuran Richard Eliezer.***

Share this article
Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihak keluarga Yosua sudah memaafkan Richard Elizer, kini pihaknya fokus untuk penghapusan pidana.