News

Geram! Mahasiswa UI yang Sudah Tewas Tertabrak Dijadikan Tersangka, Ketua IPW : Double Victim

Oleh: Awit Wiarni Kamis 02 Feb 2023, 07:43 WIB
Viralnya kasus seorang mahasiswa UI yang ditabrak lari oleh pensiunan polisi dan justru dijadikan tersangka juga mengundang cuitan geram netizen.

AYOJAKARTA.COM--Mahasiswa UI yang tewas tertabrak purnawirawan polisi justru dijadikan tersangka karena dinilai lalai.

Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 6 Oktober 2022 namun baru viral saat ini setelah keluarga korban meminta keadilan untuk mencopot status tersangka pada mahasiswa UI yang bernama Muhammad Hasya Athalla Saputra.

Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menanggapi kasus tewasnya mahasiswa UI ini menjadi salah satu contoh kasus lalu lintas yang membuat polisi disorot dan dinilai buruk.

Baca Juga: Tangis Pilu Ibunda Hasya Athallah Mahasiswa UI yang Tertabrak dan Jadi Tersangka: Ibu Bapaknya Bukan Apa-apa!

“Kasus lalu lintas ini kan sebenernya kasus yang selalu membuat posisi polisi disorot dan buruk di mata masyarakat,” ujat Johnson.

Sebelumnya Ketua Kompolnas Benny Mamoto sudah mengingatkan kepada pihak yang menangani kasus ini agar berhati-hati karena penabrak adalah seorang purnawirawan.

Dikhawatirkan akan timbul kecurigaan dari publik bahwa ada keberpihakan. Namun ternyata peringatan dari Benny Mamoto tidak diindahkan.

“Orang seperti Pak Benny Mamoto sudah dari awal-awal untuk hati-hati ditangani, ngga didengerin tuh,” kata Johnson Panjaitan.

Baca Juga: Terang! Kompolnas Klarifikasi Isu Miring Mengenai Tewasnya Mahasiswa UI Tertabrak Purnawirawan Polisi

Pihak yang menangani kasus ini adalah kepolisian daerah. Menurut Johnson dari awal prosedur penanganan kasus ini sudahlah salah.

“Kalau lihat dari prosedurnya aja ini, ini sudah ngga bener menurut saya, sudah ngga bener,” ujar Johnson.

Johnson bahkan mengatakan prosedur dari pihak kepolisian sudah jeblok terlebih dari komunikasi dengan keluarga korban yang bisa membuat kesalah pahaman.

“Kalau prosedur sudah jelaslah jeblok, saya mau bilang jeblok sudah jelas. Dilihat dari tanggalnya saja sudah keliatan apalagi soal komunikasi segala macem,” kata Johnson.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Mahasiswa UI Hasya Atallah yang Tewas Malah Jadi Tersangka, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala

Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Hasya yang ditetapkan menjadi tersangka setelah tewas telah mengalami double victim.

“Potensi seorang yang meninggal ditetapkan tersangka, bisa saja. Tapi dalam kasus Hasya ini terjadi double victim. Kenapa saya katakan begitu? Karena dia sudah mati, kemudian dikenakan status tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng.

Terdapat 2 laporan yaitu laporan pada tanggal 7 Oktober dan laporan tanggal 17 Oktober dari keluarga Hasya.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Mahasiswi Selvi, Unsur Perselingkuhan Kompol D Terungkap dan Jalani Mutasi ke Yanma Polda

Polisi memilih mendahulukan laporan pada tanggal 7 Oktober kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dan proses hukum dihentikan.

“Ada suatu proses mengejar kepastian hukum yang ujungnya untuk memberikan rasa aman buat terduga pelanggar purnawirawan E, AKBP E, tetapi mengabaikan rasa keadilan,” ujar Sugeng, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (2/2/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati