AYOJAKARTA.COM--Mahasiswa UI yang tewas tertabrak purnawirawan polisi justru dijadikan tersangka karena dinilai lalai.
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 6 Oktober 2022 namun baru viral saat ini setelah keluarga korban meminta keadilan untuk mencopot status tersangka pada mahasiswa UI yang bernama Muhammad Hasya Athalla Saputra.
Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menanggapi kasus tewasnya mahasiswa UI ini menjadi salah satu contoh kasus lalu lintas yang membuat polisi disorot dan dinilai buruk.
“Kasus lalu lintas ini kan sebenernya kasus yang selalu membuat posisi polisi disorot dan buruk di mata masyarakat,” ujat Johnson.
Sebelumnya Ketua Kompolnas Benny Mamoto sudah mengingatkan kepada pihak yang menangani kasus ini agar berhati-hati karena penabrak adalah seorang purnawirawan.
Dikhawatirkan akan timbul kecurigaan dari publik bahwa ada keberpihakan. Namun ternyata peringatan dari Benny Mamoto tidak diindahkan.
“Orang seperti Pak Benny Mamoto sudah dari awal-awal untuk hati-hati ditangani, ngga didengerin tuh,” kata Johnson Panjaitan.
Pihak yang menangani kasus ini adalah kepolisian daerah. Menurut Johnson dari awal prosedur penanganan kasus ini sudahlah salah.
“Kalau lihat dari prosedurnya aja ini, ini sudah ngga bener menurut saya, sudah ngga bener,” ujar Johnson.
Johnson bahkan mengatakan prosedur dari pihak kepolisian sudah jeblok terlebih dari komunikasi dengan keluarga korban yang bisa membuat kesalah pahaman.
“Kalau prosedur sudah jelaslah jeblok, saya mau bilang jeblok sudah jelas. Dilihat dari tanggalnya saja sudah keliatan apalagi soal komunikasi segala macem,” kata Johnson.
Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Hasya yang ditetapkan menjadi tersangka setelah tewas telah mengalami double victim.
“Potensi seorang yang meninggal ditetapkan tersangka, bisa saja. Tapi dalam kasus Hasya ini terjadi double victim. Kenapa saya katakan begitu? Karena dia sudah mati, kemudian dikenakan status tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng.
Terdapat 2 laporan yaitu laporan pada tanggal 7 Oktober dan laporan tanggal 17 Oktober dari keluarga Hasya.
Polisi memilih mendahulukan laporan pada tanggal 7 Oktober kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dan proses hukum dihentikan.
“Ada suatu proses mengejar kepastian hukum yang ujungnya untuk memberikan rasa aman buat terduga pelanggar purnawirawan E, AKBP E, tetapi mengabaikan rasa keadilan,” ujar Sugeng, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (2/2/2023).***