News

Vonis Hakim Akan Segera Dibacakan, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Jangan Ada Sambo-Sambo Berikutnya!

Oleh: Guruh Mayka Putra Rabu 01 Feb 2023, 18:02 WIB
Vonis Hakim Akan Segera Dibacakan, Ibunda Brigadir J: Jangan Ada Sambo-Sambo Berikutnya!

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo telah melaksanakan sidang duplik pada Selasa (31/1/2023).

Sidang tersebut dilaksanakan di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan jawaban dari terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan oleh penasihat hukumnya atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui sidang replik, JPU menolak semua nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Setelah membacakan duplik di persidangan, Ferdy Sambo langsung mendapatkan jadwal sidang vonis dari Hakim.

Baca Juga: Baca Denyut Keadilan! Mahfud MD Percaya Hakim Tak Terjebak Tipu Muslihat dan Siasat Licik di Persidangan

Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (1/2/2023), Ibunda Brigadir J mengungkapkan harapannya kepada Hakim. 

“Kepada Bapak Hakim Yang Mulia, kami sebagai Keluarga semoga harapan kami dikabulkan oleh Bapak Hakim karena Hakimlah sebagai utusan Tuhan memberikan kami keadilan dalam kasus pembunuhan ini,” katanya.

Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Sebagai Dalang Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Layak Diberi Hukuman Maksimal

Rosti Simanjuntak lebih lagi menyampaikan agar kejadian pembunuhan ini jangan sampai terjadi lagi.

“Kasus pembunuhan ini jangan sampai terjadi lagi di tubuh Polri atau instansi lainnya, terlebih terhadap bawahan,” tuturnya.

Selain itu, Ibunda Brigadir J tersebut mengungkapkan jangan ada Sambo-sambo berikutnya.

“Jangan ada Sambo-sambo berikutnya yang bisa melakukan perbuatan pembunuhan dengan kemauan sendiri tanpa melalui proses hukum yang baik dan benar,” tegasnya.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Sudah Ada Sejak Penyidikan

Rosti Simanjuntak juga menegaskan jangan menyalahgunakan kekuasaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Negara kita ini adalah negara hukum, harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Jangan berbuat semaunya sendiri dengan mengandalkan tahta dan kekuasaan jabatan di dalam setiap instansi,” tandasnya.

Keluarga Brigadir J berharap agar keputusan dapat seadil-adilnya supaya pembunuhan seperti ini terutama di tubuh Polri tidak kembali lagi terjadi.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Fathul Amanah