AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melaksanakan sidang replik pada Senin 30 Januari 2023.
Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi dari Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (1/2/2023), Ibunda Brigadir J memberikan komentar menohok atas hukuman yang diberikan kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Sudah Ada Sejak Penyidikan
Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi merupakan dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Putri Candrawathi sebagai pemicu atau dalang dalam pembunuhan berencana,” tegasnya.
Rosti Simanjuntak juga menjelaskan Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya telah mempunyai rencana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Mereka telah bermufakat dengan suaminya dan komplotan ajudannya dan art nya di sini jelas Putri berkelit-kelit,” jelasnya.
Menurut Ibunda Brigadir J, selain berkelit, istri Ferdy Sambo juga memberikan fitnah kepada Yosua Hutabarat.
“PC memberikan fitnahan kepada anakku Almarhum Yosua, mereka rampas nyawanya,” tuturnya.
Selain itu, Rosti Simanjuntak menegaskan bahwa Putri Candrawathi tidak memiliki hati nurani.
“Dia (PC) seorang perempuan yang melahirkan anak tidak memiliki hati nurani. Dia tidak melakukan pencegahan agar semua peristiwa ini tidak terjadi, malah dia dalang dan biang kerok dalam kasus pembunuhan ini,” ungkapnya.
Ia berharap kepada Hakim agar memberikan Putri Candrawathi hukuman yang maksimal.
“Kami mengharapkan juga kepada Bapak Hakim Yang Mulia, PC layak diberikan hukuman maksimal,” pungkasnya.***

Share this article
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak sebut Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan Yosua.