News

Anaknya Dibunuh 2 Kali! Keluarga Brigadir J Berharap Besar dengan Vonis Hakim untuk Sambo: Minimal Hukuman...

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Rabu 01 Feb 2023, 12:52 WIB
Anaknya Dibunuh 2 Kali! Keluarga Brigadir J Berharap Besar dengan Vonis Hakim untuk Sambo: Minimal Hukuman...

AYOJAKARTA.COM - Keluarga Brigadir J menaruh harapan besar kepada majelis hakim berkaitan dengan penjatuhan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, keluarga Brigadir J menyampaikan harapannya kepada majelis hakim kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga almarhum meminta agar majelis hakim berani dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ngeri! Kompolnas Bongkar Ferdy Sambo Akan Dibantu Saat Sidang Putusan, Karena Ada Titipan dan Utang Budi

Dikutip AyoJakarta dari Suara.com Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan keinginan kliennya mengenai hukuman terhadap Sambo.

"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya," ujar pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Ia berharap, agar majelis hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bisa menjatuhkan vonis dengan hukuman minimal penjara seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan dari JPU terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ketua IPW Sebut Kartu AS Petinggi Polri Diketahui oleh Ferdy Sambo, Sehingga Sulit Jika Dihukum Maksimal?

Tak hanya itu saja, Martin juga berharap putusan hakim bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan rasa keadilan terhadap pihak keluarga.

Bukan tanpa alasan, pasalnya pihak keluarga Brigadir J merasa sangat tersakiti karena seolah-oleh anak mereka dibunuh sebanyak dua kali oleh Ferdy Sambo.

"Minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," jelas Martin.

Baca Juga: Geger Keputusan Jokowi Sudah Final, Ferdy Sambo Siap-Siap untuk Ditembak Mati! Benarkah Faktanya?

"Memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," sambungnya.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebagai pelaku utama peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J dan otak peritnangan penyidikan di kasus yang sama, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tampik Duplik Soal JPU Tak Bisa Buktikan Keterlibatan Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak: Jaksa Sukses 99 Persen!

Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, JPU telah menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1/2023).

Di kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan penembakan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Desi Kris