AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani rangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam setiap persidangan yang dijalani oleh Ferdy Sambo selalu menarik perhatian publik dan juga para pengamat ahli yang berhubungan dengan hukum pidana.
Salah satu pengacara dari keluarga almarhum Brigadir J yaitu Martin Simanjuntak pun ikut mengomentari duplik yang dibacakan oleh para penasehat hukum Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta.com dalam sebuah wawancara yang ditayangkan akun YouTube MetroTv pada sebuah program Primetime News (1/2/2023), Martin Simanjuntak mengatakan bahwa ia menampik pernyataan penasihat hukum Ferdy Sambo.
Pernyataan penasehat hukum tersebut mengatakan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan kliennya.
"Jaksa itu sukses hampir 99 persen untuk membuktikan perencanaan dalam perkara lima terdakwa, setidaknya ada minimal tiga bukti, kalau tidak ada bukti justru menurut saya rekan Arman Hanis ini yang justru berhalusinasi," ucap Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan, Martin Simanjuntak: Ini Sih Ngaco!
Namun dalam pernyataannya, Martin Simanjuntak sedikit membela rekan sejawatnya tersebut.
Ia tidak sependapat dengan jaksa terkait ungkapannya yang menyatakan tentang ketidakprofesionalan yang dilakukan para penasehat hukum Ferdy Sambo.
"Namun apabila ruangnya ketidakprofesionalan penasehat hukum dalam membela Ferdy Sambo, itu saya memang kurang sependapat dengan jaksa," ucap Martin Simanjuntak
Baca Juga: Tegas! Martin Simanjuntak Beri Pesan Begini Untuk Netizen yang Suka Membully Anak Ferdy Sambo
"Karena menurut penasehat hukum Ferdy Sambo dalam membela ataupun untuk mengaburkan fakta dalam peristiwa pembunuhan berencana ini, para penasehat hukum sudah bertindak profesional, bisa menyajikan bantahan bantahan walaupun tidak ada buktinya," lanjutnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi dengan tuntutan penjara seumur hidup oleh JPU atas dakwaan pembunuhan berencana.
Sidang duplik hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan pembelaan pada dirinya.
Pasalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 nanti Ferdy Sambo akan menghadapi putusan vonis.***

Share this article
Martin Simanjuntak tegas bantah penasihat Ferdy Sambo yang sebut JPU tak berhasil buktikan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J