News

Arif Rachman Dikenal sebagai Sosok Humanis, Ini Hal yang Meringankan Tuntutan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Senin 30 Jan 2023, 13:03 WIB
Arif Rachman Dikenal sebagai Sosok Humanis, Ini Hal yang Meringankan Tuntutan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tidak hanya melibatkan lima terdakwa utama.

Sejak kasus ini bergulir, banyak nama yang terseret karena diduga ikut dalam kasus pembunuhan berencana, salah satunya yaitu mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo, yaitu Arif Rachman

Terdakwa Arif Rachman banyak dikenal sebagai sosok polisi yang humanis dan inovatif.

Baca Juga: Update Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tuntutan Kepada Arif Rachman Arifin!

Bahkan, deretan prestasi telah diraih Arif Rachman selama bekerja di Institusi Polri.

Salah satu prestasi yang ia raih ialah ketika menjabat menjadi Kapolres Jember, terdakwa Arif Rachman dinobatkan sebagai bapak ojek online oleh Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FK-JOB)

“Beruntung, kami mempunyai Kapolres yang humanis dan aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat utamanya dengan para komunitas ini, makanya beliau dinobatkan sebagai “Bapak Driver Ojek Online Jember,” kata Charis Sakti Fatitradi, sebagai salah satu perwakilan dari driver ojol Jember (17/1/23), dikutip Ayojakarta.com dari laman suara.com pada (30/1/2023).

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkannya!

Hal ini sungguh sangat disayangkan, karena sebagai Anggota Polri yang memiliki potensi dan deretan prestasi ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dan kini harus masih menjalani hukuman atas keterlibatannya.

Selama proses persidangan berlangsung, Arif Rachman menjadi salah satu terdakwa yang namanya ikut terseret akibat keterlibatannya.

Baca Juga: Momen Haru Kesaksian Eks Anak Buah, Sebut Arif Rachman Arifin Sosok Orang Tua dan Guru Bagi Personelnya

Ia terbukti mengambil dan merusak barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga bersama dengan rekannya terdakwa Chuck Putranto atas perintah terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa Arif Rachman mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah jalani terdakwa.

Jaksa menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa Arif Rachman yakni selama persidangan ia terdakwa Arif Rachman mau mengakui perbuatannya dan berkata jujur.

Selain itu terdakwa Arif Rachman juga menyesali tindakannya, di usianya yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki dirinya.***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Desi Kris