Update Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tuntutan Kepada Arif Rachman Arifin!

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:44 WIB
Kembali Viral, Arif Rahman Dapatkan Ucapan Terima Kasih, Ini Reaksi Warganet! (TL YouTube KompasTV)
Kembali Viral, Arif Rahman Dapatkan Ucapan Terima Kasih, Ini Reaksi Warganet! (TL YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM– Arif Rachman yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus persidangan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, istri, serta para ajudannya.

Update terbaru dari terdakwa Arif Rachman Arifin terkait keterangan saksi yang diberikan oleh jajaran personel Polres Jember.

Dikutip ayojakarta.com melalui sebuah video di kanal Youtube kompas.com pada 28 Januari 2023, akhirnya Arif Rachman Arifin menghadapi sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepadanya dalam kasus Obstruction of Justice atau penyintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tanggapi Pesan Cinta dari Pledoi, Tunangan Richard Eliezer Sebut akan Setia Menunggu

Kasus yang bergulir bersamaan dengan persidangan maraton Ferdy Sambo CS akhirnya sampai pada babak baru dimana Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Arif Rachman Arifin.

Arif Rachman Arifin terpaksa merasakan kursi pesakitan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hal yang ia lakukan pada penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui sidang pembacaan tuntutan Arif Rachman Arifin, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa terdakwa Arif ikut dalam perusakan CCTV yang menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J terhalangi.

Lebih lanjut, Arif Rachman Arifin dianggap bersalah dalam kasus rusaknya CCTV hingga menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, sang Kadiv Propam bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan ajudannya Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richard Eliezer.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkannya!

Pada sidang yang berlangsung di Hari Jumat, 27 Januari 2023 lalu, Arif Rachman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum menggunakan dasar sebagaimana berikut:

  • Arif Rachman Arifin dituntut dengan dasar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Jaksa Penuntut Umum atau JPU menerangkan melalui tuntutannya bahwa Arif Rachman Arifin terbukti bersalah melawan hukum hingga menyebabkan gaduhnya Sistem Informasi Elektronik.

Poin kedua dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah tuntutan pidana berupa penjara sebagaimana berikut:

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Atas Obstruction of Justice Kematian Yosua

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," terang Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini membuat Arif Rachman Arifin resmi dituntut oleh Jaksa selama setahun dan menunggu vonis dari majelis hakim sidang kasus obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: YouTube Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X