AYOJAKARTA.COM - Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkenaan dengan kasus tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tawaran kepada Ferdy Sambo.
Namun, menurut Kamaruddin Simanjuntak bahwa itikad baik atau tawaran kepada Ferdy Sambo diabaikan.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Paling Tulus Dalam Pledoi
Bahkan, jika tawarannya direspon, Kamaruddin Simanjuntak yakin keluarga Brigadir Yosua akan mengampuni Ferdy Sambo.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Jumat (27/1/2023), awalnya Kamaruddin Simanjuntak ditanya apakah bisa hukuman Ferdy Sambo diperingan.
Ia menjawab bahwa seharusnya bisa diperingan, kalau tawarannya direspon oleh Ferdy Sambo.
Terlebih tawaran tersebut yakni menyesal, dan meminta maaf kepada keluarga almarhum.
“Seharusnya bisa patut, sekiranya dia merespon tawaran saya, tawaran saya kepada Ferdy Sambo dan Istrinya dibulan Juli Agustus adalah, kamu menyesal dan meminta maaf, dan kembali kepada jalan yang benar,” kata Kamaruddin.
Terlebih jika tawarannya tidak diabaikan, Kamaruddin akan mendengar keluh kesah Putri Candrawathi.
Akan tetapi sampai saat ini itikad baiknya tidak direspon, yang merespon hanya Bharada E.
“Biar saya meminta keluarga mengampuni kamu, bahkan saya tawarkan untuk mendengar curahan isi dari pada nenek PC, saya sampaikan melalui media, tapi tidak direspon,”
“Yang merespon cuman satu yaitu Bharada Richard Eliezer,” lanjutnya.
Lebih lanjut jika Ferdy Sambo menerima tawaran pengacara Brigadir J, Ia yakin keluarga almarhum akan memaafkan.
“Andaikata dia mau merespon tawaran itu, saya yakin keluarga akan mengampuni dia, saya akan meminta keluarga mengampuni andaikan dia menyesal dan meminta maaf,” pungkas kuasa hukum Brigadir J.***