AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak selaku engacara Brigadir Yosua turut menanggapi sidang pledoi atau nota pembelaan.
Kamaruddin Simanjuntak menilai Richard Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang paling tulus dalam pembacaan nota pembelaan.
Hal itu Kamaruddin Simanjuntak sampaikan pada kanal YouTube MetroTv yang dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya Richard Eliezer telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut tentu membuat banyak pro kontra mengingat Richard Eliezer merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator.
Namun kini, Bharada E telah sampai pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pengacara Yosua menyampaikan bahwa Eliezer lah yang terlihat paling tulus dari para terdakwa lainnya.
“Saya melihat yang tulus itu adalah Bharada Richard Eliezer melalui pledoinya sedangkan yang lain tidak,” kata Kamaruddin.
Alasannya karena Bharada E merupakan perwira Polisi dalam kesatuan Brimob atau Resimen Polisi.
Di mana dalam kesatuan tersebut, seorang bawahan diwajibkan untuk memenuhi perintah atasan.
“Mereka itu adalah pasukan elitnya Polisi dan si sana tidak diajarkan untuk melawan kepada pimpinan tapi yang diajarkan itu adalah kepatuhan karena mereka itu pasukan tempur sama dengan kombatan,” ujarnya.
Dalam kombatan sendiri, seorang prajurit tidak boleh melawan perintah atasan.
Sehingga, menurut Pengacara keluarga Brigadir Yosua menganggap bahwa Eliezer lah orang yang paling tulus dalam menyampaikan pledoi.
“Jadi menurut saya Bharada Richard Eliezer itu adalah satu-satunya yang paling tulus di dalam membuat pledoi dan keterangan, yang lainnya masih kepura-puraan,” ucapnya.
Sementara untuk Kuat Maruf, pengacara Yosua menilai bahwa dia merupakan warga sipil yang kuat dalam memegang janjinya untuk berbohong.
“Kuat Maruf ini adalah sipil yang kuat dan komitmen dengan janjinya, karena di situ ada janji apabila dia terus berdusta maka dia akan mendapatkan bonus 500 juta hanya pekerjaan dua menit yaitu menggiring Yosua dari taman ke dalam,”ujar Kamaruddin.***