News

Berdalih soal Beras yang Mubazir, Putri Candrawathi Minta Jaksa Lepas Garis Polisi di Rumah Dinas Duren Tiga

Oleh: Admin Jumat 27 Jan 2023, 08:18 WIB
Putri Candrawathi meminta agar hakim memerintahkan jaksa melepas garis polisi di rumah dinas Duren Tiga.

AYOJAKARTA.COM - Isi nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi menjadi sorotan banyak pihak.

Putri Candrawathi membaca nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (26/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Salah satu isi nota pembelaan Putri Candrawathi yang disorot adalah permintaannya kepada hakim agar memerintahkan Jaksa membuka garis polisi di rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ingin Secepatnya Bertemu Anak, Ayah Brigadir J: Anak Kami Dikemanakan?

Permintaan itu disampaikan Putri Candrawathi melalui pengacaranya Febri Diansyah.

Dilansir AyoJakarta.com dari dexcon.suara.com pada Jumat (27/1/2023) Febri Diansyah menjelaskan maksud dari permintaan istri Ferdy Sambo itu.

"Sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Keluarga Yosua Tak Terima Permintaan Maaf Putri Candrawathi, Ahli Gestur Ungkap Ekspresi Datar PC

Febri menyebut bahwa barang yang ada di rumah itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Lucunya, Febri mengungkit soal beras yang ada di rumah dinas Duren Tiga.

"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," kata Febri.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Soroti Permintaan Maaf Putri Candrawathi: Beda dengan yang Disampaikan Richard Eliezer

Lebih lanjut, ia juga berharap agar rumah dinas itu bisa digunakan seperti sebelumnya.

"Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari Jaksa yakni hukuman delapan tahun penjara.

Dengan membacakan nota pembelaan atau pleodi, ini adalah salah satu upaya Putri untuk mendapat keringanan hukuman.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati