AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang pledoi tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa pembelaan untuk mengupayakan dirinya mendapat keringanan hukuman.
Bahkan, Ferdy Sambo juga menyampaikan beberapa permintaan kepada Majelis Hakim sebagai pertimbangan putusan vonis akhir nanti.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Jumat (27/1/2023) sejumlah permintan Ferdy Sambo itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Arman Hanis.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Oleh sebab itu, salah satu upaya untuk mendapat keringanan hukuman yaitu dengan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Namun rupanya, permintaan Ferdy Sambo ini sangat tak masuk akal.
Lantas apa saja permintaan Ferdy Sambo dalam isi pledoi yang disampaikan sebagai upaya mendapat keringanan hukuman?
Pertama, permintaan Ferdy Sambo adalah ia minta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
Baca Juga: Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Mengaku Terserang Panik Sebelum Memasuki Ruang Sidang, Kenapa?
Arman Hanis mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman Hanis.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tambah Arman.
Permintaan kedua dari Ferdy Sambo adalah meminta Majelis Hakim untuk menolak tuntunan dari Jaksa.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup.
Dan yang ketiga Ferdy Sambo meminta nama baiknya untuk dipublihkan.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.***