News

Menyentuh! Begini Tanggapan Tunangan Richard Eliezer, Setelah Mendengar Pledoi Bharada E

Oleh: Jasmi Anes Kamis 26 Jan 2023, 21:41 WIB
Menyentuh! Begini Tanggapan Tunangan Richard Eliezer, Setelah Mendengar Pleidoi Bharada E

AYOJAKARTA.COM - Sosok tunangan Richard Eliezer tengah jadi perbincangan usai Bharada E menyampaikan pesan menyentuh dalam sidang Pledoi dirinya di kasus pembunuhan Brigadir J 

Hal itu disampaikan Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Mendengar permohonan maaf dari sang Tunangan, Ling Ling atau Duce Maria Angelin Kristanto yang merupakan tunangan dari Eliezer merespons dengan jawaban yang menyentuh.

Baca Juga: Mengenal Tet Apam, Tradisi Turun Temurun Masyarakat di Pesisir Aceh untuk Menyambut Datangnya Bulan Rajab

Tak hanya permohonan maaf karena terpaksa pernikahannya tertunda, Eliezer juga berterima kasih kepada Ling Ling atas kesabaran dan cinta kasihnya.

Namun, Richard Eliezer mengaku ikhlas apabila sang tunangan memutuskan hubungan mereka.

"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Richard Eliezer.

Dikutip ayojakarta.com dari akun TikTok @infoterbaru Ling Ling sapaan akrab tunangan Bharada E ini menjawab dengan pesan yang menyentuh pula.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ingin Secepatnya Bertemu Anak, Ayah Brigadir J: Anak Kami Dikemanakan?

Ia mengungkapkan kesetiaannya pada Bharada E, yang akan tetap menemani dan menunggu hingga proses berakhir.

“Iya masih menunggu dan menemani, dan tetap akan menunggu”, tegas Ling Ling.

Diketahui Ling Ling saat itu menonton bersama keluarga Eliezer saat pembacaan pledoi tersebut.

Ia mengaku sempat kepikiran dengan tuntutan Eliezer, karena kasus yang menjerat tunangannya terpaksa harus menunda segala rencana yang telah dipersiapkan.

Selanjutnya Ling Ling mengungkapkan sementara akan fokus pada kasus ini terlebih dahulu, dan belum mempunyai rencana kedepan.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Soroti Permintaan Maaf Putri Candrawathi: Beda dengan yang Disampaikan Richard Eliezer

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Richard Eliezer di tuntut Jaksa penuntut umum 12 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky