AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang pledoi atau nota pembelaan yang berlangsung pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi bersikukuh menyebut dirinya adalah korban pelecehan dari mendiang Brigadir J.
Pembelaan Putri Candrawathi yang menyatakan dirinya adalah korban pelecehan ditanggapi oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak.
Pengakuan Putri yang menyebut dirinya adalah korban pelecehan sejak awal sudah dibantah oleh keluarga Brigadir J dan juga tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tangisan Persakitan Putri Candrawathi dalam Pledoi: Saya Dituduh Menjadi Dalang Pembunuhan Yosua
Ini karena tidak ada bukti kuat yang menyatakan Putri benar-benar mendapat tindakan pelecehan dari Brigadir J.
Martin Simanjuntak menyebut bahwa banyak pihak yang juga tidak sepakat dengan pengakuan Putri.
“Bukan hanya kuasa hukum keluarga Yoshua, keluarga juga membantah dan banyak juga aktivis perempuan yang tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Putri. Dan juga banyak masyarakat yang memang tidak percaya,” sebut Martin seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube TvOneNews pada Kamis (26/1/2023).
Martin mengatakan banyak pihak yang tak percaya dengan Putri lantaran ada riwayat pemalsuan laporan yang tidak ada peristiwa pidana.
“Kenapa, ada history dulu pernah membuat laporan yang palsu yang tidak ada peristiwa pidana Lalu mereka memindahkan locus dan tempus tapi tidak bisa memberikan satu bukti pun yang bisa mendukung terjadinya kekerasan seksual tersebut, ataupun pemerkosaan, ataupun pembantingan dan pengancaman yang disampaikan oleh Putri,” katanya.
Martin menerangkan, bukti tidak bisa berdasarkan dari satu keterangan saksi lantaran kasus ini adalah pidana umum yang mana membutuhkan minimal dua saksi.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kasus ini harus disertai dengan bukti visum yang menunjukkan tanda-tanda pelecehan yang terjadi.
“Bukti itu tidak bisa hanya satu keterangan saksi karena ini adalah tindak pidana umum bukan undang-undang PPKS, maka minimal harus ada dua saksi. Berikutnya harus ada visum yang menandakan bahwa memang ada tanda-tanda kekerasan yang terjadi pada alat vital korban,” terangnya.
Martin kemudian menuturkan apabila tidak ada visum, seharusnya bisa buktikan dengan DNA Brigadir J.
“Namun kemarin saya sempat menyampaikan kepada Febri, engga usah ada visum lah saya hanya butuh satu saja, rumah Magelang itu kan kalian yang kuasai, tunjukan satu titik aja air yang laki-laki itu sebagai bukti bahwa memang pernah ada tindakan kekerasan seksual yang secara biologis pasti menghasilkan air itu,” ucapnya.
“Sampai saat ini dari sebelas bukti yang dihadirkan tidak ada air ataupun DNA dari Yoshua,” tutupnya.***