News

Permintaan Maaf Putri Candrawathi Kepada Keluarga Brigadir J Ditolak Mentah-mentah, Disebut Hanya Simbolis

Oleh: Winna Anaziah Rabu 25 Jan 2023, 20:18 WIB
Permintaan Maaf Putri Candrawathi Kepada Keluarga Brigadir J Ditolak Mentah-mentah, Disebut Hanya Simbolis

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan hari ini, 24 Januari 2023 atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pembacaan nota pembelaan yang digelar di PN Jakarta Selatan, terselip permintaan maaf istri Ferdy Sambo itu kepada keluarga Brigadir J.

Putri Candrawathi meminta maaf kepada keluarga almarhum, khususnya orang tua Brigadir J. 

Baca Juga: 12 Bukti Tambahan Putri Candrawathi yang Diserahkan Pengacara, Febri Diansyah Jelaskan Detail

Namun, permintaan maaf itu ditolak mentah-mentah oleh Ibunda Yosua, Rosi Simanjuntak.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (25/1/2023), selain meminta maaf, Putri Candrawathi menegaskan dirinya tidak melakukan yang dituduhkan oleh keluarga Yosua.

“Orangtua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati,” kata Putri.

“Saja juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut,” lanjutnya.

Rosi Simanjuntak yang selalu mengikuti dan menyimak sidang pembunuhan berencana anaknya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bicara Soal Pasangan Cawapres Dirinya: dengan Pak Ganjar? Kita Lihat Perkembangannya

Mendengar hal tersebut, ia menolak mentah-mentah permintaan maaf dari Putri Candrawathi.

Bahkan permohonan maaf Putri dinilai palsu dan hanya simbolis, untuk menarik simpati Hakim.

“Untuk hal Putri meminta maaf kepada keluarga, permintaan Putri kepada keluarga adalah kepalsuan,” kata Rosi.

“Atau Simbolis, ia lakukan untuk mencari simpati daripada hakim di dalam tuntutan dakwaan terhadap Putri tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi: Patutkah Saya Disalahkan?

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Ia dinilai Jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Jinan Vania Barizky