AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, Putri Candrawathi mengungkapkan curahan hatinya soal dituduh menjadi dalang dibalik hilangnya nyawa Brigadir J.
Tampak Putri Candrawathi seolah tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri disebut sebagai sosok yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Ini karena Putri bercerita pada suaminya, yakni Ferdy Sambo bahwa dirinya telah mendapat tindakan kekerasa seksual dari Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Saat membacakan pembelaannya, Putri pun bertanya apakah salah jika dirinya menceritakan apa yang ia alami kepada suaminya sendiri.
“Majelis hakim yang mulia, para Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, kalaulah boleh saya bertanya apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami saya atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?” ucap Putri seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Rabu (25/1/2023).
“Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga akhir hayat agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” lanjutnya.
Putri kemudian mempertanyakan apakah ia pantas terus disalahkan hanya karena ia menceritakan kejadian kekerasan seksual yang ia alami.
Lalu, Putri juga berujar bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.
Bahkan, Putri mengaku bahwa dirinya tidak melihat apa yang terjadi dengan Brigadir J.
“Dan patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan?” ujarnya.
“Padahal saya tidak pernah berniat ataupun ikut melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Yoshua. Saya pun tidak mengerti dan tidak melihat apa yang terjadi saat itu,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Jaksa Penuntut Umum menilai Putri bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dituntut 8 tahun penjara.***

Share this article
Putri Candrawathi tak terima disebut dalang pembunuhan Briagdir J ungkap hal ini saat sidang pledoi nota pembelaan