AYOJAKARTA.COM - Kasus Ferdy Sambo memang menuai banyak perhatian publik baik dalam maupun luar negeri.
Selasa, 24 Januari 2023 Ferdy Sambo kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada nota pembelaan tersebut, Ferdy Sambo mengaku dirinya merasa bersalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Pada Nota Pembelaan, Pertanda Akan Bertobat?
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh eks Kadiv Propam Polri ini dalam persidangan.
Satu diantaranya adalah curahan hatinya soal dirinya yang kini telah mendapat sanksi sosial. dari masyarakat.
Asep Iwan Irawan, selaku mantan Hakim atau Pakar Hukum Pidana turut menanggapi atas nota pembelaan tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Pada Nota Pembelaan, Pertanda Akan Bertobat?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Rabu, 25 Januari 2023 berikut ulasannya.
Meski ia telah mendapat banyak kecaman dari publik, hal tersebut tidak dapat mempengaruhi keputusan hakim nantinya.
Sebab, Majelis Hakim memutuskan suatu perkara dari fakta-fakta di persidangan.
“Yang pertama hakim memutus itu berdasarkan fakta persidangan bukan pendapat publik,” ujar Asep Iwan.
“Di sini saya katakan dengan kasar, persetan dengan pendapat publik, hakim melihat fakta persidangan tidak boleh terpengaruh opini publik,” tambahnya.
Menurut Asep Iwan Irawan, selaku Pakar Hukum Pidana berpendapat jika suami Putri Candrawathi mendapat sanksi sosial berat itu hal wajar.
Wajar jika seorang terdakwa mendapatkan sanksi keras dari masyarakat.
“Soal curhat dia abcdefg nggak masalah, itulah resiko ketika melakukan perbuatan pidana, yang pidana itulah perbuatan biadab, dan mendapat perhatian dalam maupun luar negeri ya wajar tidak hanya Sambo siapapun terdakwa yang melakukan perbuatan sangat biadab pasti dihajar oleh publik,” ujarnya.
Jika Sambo curhat soal hukuman dari masyarakat pun dianggap wajar, namun tetap saja hal tersebut tidak dapat mempengaruhi keputusan Majelis Hakim.
“Ya wajarlah orang mau curhat nggak ada masalah, curhat dimanapun boleh, media pun sama, cuman hakim tidak boleh terpengaruh curhatan-curhatan yang ada di media, karena hakim bukan biang gosip,” ujar Asep.***