AYOJAKARTA.COM - Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (24/1/2023).
Adapun agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo.
Soal pledoi Ferdy Sambo ditanggapi oleh kuasa hukum mendiang Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak.
Dalam sidang pembacaan pledoi ini, Ferdy Sambo dan pihaknya berkesempatan dan memiliki hak untuk meminta keringanan hukuman.
Namun, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa mustahil tuntutan hukuman Ferdy Sambo dikurangi apabila tidak ada hal yang meringankannya.
“Agak sedikit mustahil ya orang itu tidak ada hal yang meringankan,” kata Martin seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (24/1/2023).
“Walaupun ada hal yang meringankan, namun apabila dianggap bahwa perbuatan tersebut perbuatan yang jauh lebih jahat daripada hal meringankan terkadang itu bisa dikesampingkan hal yang meringankan,” sambungnya.
Martin Simanjuntak menerangkan bahwa andai saja Ferdy Sambo bisa memanfaatkan momentum yang sudah ada sebelumnya berdasarkan surat tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi walaupun perkaranya terpisah, hal itu bisa digunakan untuk meringankan tuntutan.
“Saya pikir ini bukan tidak mungkin ya apabila dipergunakan dengan benar itu dapat jadi alasan yang meringankan untuk Ferdy Sambo,” terangnya.
Baca Juga: TERPOPULER: Martin Simanjuntak Tagih Bukti Statemen Febri Diansyah soal Pelecehan Putri Candrawathi
Martin Simanjuntak kemudian menjelaskan bahwa ada peluang bagi hakim untuk meringankan tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo.
Namun, Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa peluang tersebut sangatlah minim.
Walaupun sangat minim, bukan berarti Ferdy Sambo sama sekali tidak memiliki peluang.
Meski peluangnya sangat kecil, Martin Simanjuntak menegaskan bahwa hal ini kembali lagi pada hakim.
“Namun kembali lagi ini yang mau kita yakinkan adalah hakim. Tentu hakim itu adalah kalau berdasarkan azas, intinya keputusan hakim itu harus dihargai dan dijalankan. Karena kenapa, karena hakim itu adalah wakil Tuhan kalau menurut pandangan hukum,” jelasnya.
Martin memaparkan bahwa dalam hal ini yang harus diyakinkan adalah hakim.
“Yang harus diyakinkan di sini itu adalah hakim, kita lihat nanti apakah Ferdy Sambo pleidoi pribadi ataupun pleidoi dari penasehat hukumnya dapat meyakinkan hakim untuk meringankan hukumannya. Walaupun kalau saya melihat sih ya peluangnya tipis, tapi bukan berarti tidak ada peluang,” tutupnya.***